PSBB Malang Raya Cukup Sekali, Lanjut ke Masa Transisi
loading...
A
A
A
MALANG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, dipastikan hanya dilaksanakan satu tahap saja, dan akan berakhir pada Sabtu (30/5/2020).
(Baca juga: Dari PSBB, Malang Raya Bisa Persiapan Transisi Normal Baru )
Kepastian tersebut didapatkan dari hasil rapat bersama di Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) III Malang, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jatim Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran.
"Kami pastikan, PSBB Malang Raya hanya satu tahap saja. Kami sudah sepakat bersama, dan akan dilanjutkan dengan masa transisi menuju new normal. Teknis aturan di masa transisi akan diatur dalam peraturan kepala daerah," ujar Khofifah, Rabu (27/5/2020).
Keputusan Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, untuk memasuki masa transisi tersebut, diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Hingga pelaksanaan PSBB Malang Raya hari ke-10, menurut Khofifah persebaran COVID-19 bisa terkontrol. Selain itu, kapasitas layanan kesehatan di Malang Raya masih mencukupi, yakni meliputi pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, tracing, dan karantina pasien konfirmasi.
"Yang perlu diperhatikan adalah, populasi beresiko harus dilindungi khususnya orang lanjut usia (Lansia), dan individu dengan penyakit komorbid. Kedisiplinan untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan harus terus dijaga," tegasnya.
Dia juga mengatakan, di Malang Raya yang perlu juga untuk dilakukan adalah, meminimalisir resiko penyebaran kasus baru. Serta, terus menjaga peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam melawan penyebaran COVID-19.
"Di Malang Raya, dari hasil evaluasi yang dilakukan. Potensi keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan komunitas sangat tinggi. Hal ini penting, demi efektitivitas menekan penyebaran penularan COVID-19," ujar Khofifah.
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah mengatakan, untuk memasuki new normal dan masa transisi ini, yang diperlu diperhatikan adalan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Nantinya akan ada pembatasan di pusat keramaian, agar tidak sampai terjadi kerumunan orang. Selain itu masyarakat juga harus disiplin memakai masker, dan menjaga kebersihan," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, setelah berakhirnya PSBB Malang raya, pada Sabtu (30/5/2020) akan langsung dilanjutkan dengan masa transisi. "Nanti aturannya akan kami bahas bersama, kemungkinan masih menggunakan sebagian besar aturan yang ada di PSBB," tegasnya.
Dia menegaskan, Malang Raya pasva PSBB belum masuk ke new normal, masih masuk masa transisi. Maka akan disusun peraturan wali kota dan peraturan bupati yang berisi tentang teknis masa transisi, dan akan dievaluasi setelah tujuh hari.
"Mudah-mudahan bisa masuk new normal setelah masa transisi tujuh hari. Yang penting tingkat kedisplinan dan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dapat terus dijaga," pungkasnya.
(Baca juga: Dari PSBB, Malang Raya Bisa Persiapan Transisi Normal Baru )
Kepastian tersebut didapatkan dari hasil rapat bersama di Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) III Malang, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jatim Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran.
"Kami pastikan, PSBB Malang Raya hanya satu tahap saja. Kami sudah sepakat bersama, dan akan dilanjutkan dengan masa transisi menuju new normal. Teknis aturan di masa transisi akan diatur dalam peraturan kepala daerah," ujar Khofifah, Rabu (27/5/2020).
Keputusan Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, untuk memasuki masa transisi tersebut, diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Hingga pelaksanaan PSBB Malang Raya hari ke-10, menurut Khofifah persebaran COVID-19 bisa terkontrol. Selain itu, kapasitas layanan kesehatan di Malang Raya masih mencukupi, yakni meliputi pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, tracing, dan karantina pasien konfirmasi.
"Yang perlu diperhatikan adalah, populasi beresiko harus dilindungi khususnya orang lanjut usia (Lansia), dan individu dengan penyakit komorbid. Kedisiplinan untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan harus terus dijaga," tegasnya.
Dia juga mengatakan, di Malang Raya yang perlu juga untuk dilakukan adalah, meminimalisir resiko penyebaran kasus baru. Serta, terus menjaga peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam melawan penyebaran COVID-19.
"Di Malang Raya, dari hasil evaluasi yang dilakukan. Potensi keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan komunitas sangat tinggi. Hal ini penting, demi efektitivitas menekan penyebaran penularan COVID-19," ujar Khofifah.
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah mengatakan, untuk memasuki new normal dan masa transisi ini, yang diperlu diperhatikan adalan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Nantinya akan ada pembatasan di pusat keramaian, agar tidak sampai terjadi kerumunan orang. Selain itu masyarakat juga harus disiplin memakai masker, dan menjaga kebersihan," tegasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, setelah berakhirnya PSBB Malang raya, pada Sabtu (30/5/2020) akan langsung dilanjutkan dengan masa transisi. "Nanti aturannya akan kami bahas bersama, kemungkinan masih menggunakan sebagian besar aturan yang ada di PSBB," tegasnya.
Dia menegaskan, Malang Raya pasva PSBB belum masuk ke new normal, masih masuk masa transisi. Maka akan disusun peraturan wali kota dan peraturan bupati yang berisi tentang teknis masa transisi, dan akan dievaluasi setelah tujuh hari.
"Mudah-mudahan bisa masuk new normal setelah masa transisi tujuh hari. Yang penting tingkat kedisplinan dan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dapat terus dijaga," pungkasnya.
(eyt)