Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta

Selasa, 20 Juli 2021 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaraanya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari infromasi yang didapatkan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.



Kemudiaan polisi melakukan penangkapan , dan membawa pelaku ke Mapolsek Ngaglik. Pelaku kami tangkap di Jalan Wachid Hasyim, Condonhcatur, Depok, Kabupaten Sleman, pada Kamis (15/7/2021) pukul 17.00 WIB," paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, satu ponsel, satu sim card, dan satu lembar setoran uang ke pelaku. NPA dijerat pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4060 seconds (0.1#10.140)