Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta

Selasa, 20 Juli 2021 - 16:05 WIB
loading...
Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta
Petugas menunjukkan lelaki tersangka pemeras kenalannya di Mapolsek Ngaglik, Sleman. Foto/Ist.
A A A
SLEMAN - Petugas Polsek Ngaglik, Sleman, menangkap pemuda dengan inisial NPA (20) karena memeras wanita kenalannya. Modusnya dengan mengancam akan menyebarkan foto telajang korban jika tidak diberikan uang seperti yang diminta.



Warga Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik. Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto mengatakan, kasus ini berawal saat NPA berkenalan melalui media sosial dengan wanita SFZ (19) warga Pati, yang tinggal Demangan, Yogyakarta.



Dari kenalan itu, mereka saling memberi nomor WhatApps (WA), dan hubungannya terus berlanjut. Meski demikian, keduanya belum pernah bertemu, dan komunikasi yang dilakukan hanya lewat WA.



Saat itu NPA pernah minta foto telajang SFZ. Kemudian lama tidak ada lagi komunikasi , dan baru Juli 2021 terjalin lagi komunikasi. NPA menghubungi SFZ lagi dan ingin jumpa darat, yaitu di Toko Jejarang Jalan Kaliurang Km 9,5 Sinduarjo, Ngagli, Sleman, pada 12 Juli 2021.

Pada hari yang telah ditentukan SFZ menemui NPA di tempat tersebut. Ketika bertemu, NPA meminta uang Rp5 juta kepada SFZ, jika tidak mau memberi akan menyebar foto telanjang korban kepada orang tua, kampus, dan teman-temannya termasuk ke media masa.



Mendapat ancaman itu, SFZ kemudian mentranfer Rp800 ribu ke rekening tersangka. Namun NPA tetap mengancam jika tidak dipenuhi tetap akan menyebar foto korban. "Karena ketakutan, SFZ melaporkan ke Polsek Ngaglik," kata Budi, Selasa (20/7/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaraanya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari infromasi yang didapatkan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.



Kemudiaan polisi melakukan penangkapan , dan membawa pelaku ke Mapolsek Ngaglik. Pelaku kami tangkap di Jalan Wachid Hasyim, Condonhcatur, Depok, Kabupaten Sleman, pada Kamis (15/7/2021) pukul 17.00 WIB," paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, satu ponsel, satu sim card, dan satu lembar setoran uang ke pelaku. NPA dijerat pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)