Ancam Sebar Foto Telanjang Mahasiswi Cantik, Pria Ini Minta Tebusan Rp5 Juta

Selasa, 20 Juli 2021 - 16:05 WIB
loading...
Ancam Sebar Foto Telanjang...
Petugas menunjukkan lelaki tersangka pemeras kenalannya di Mapolsek Ngaglik, Sleman. Foto/Ist.
A A A
SLEMAN - Petugas Polsek Ngaglik, Sleman, menangkap pemuda dengan inisial NPA (20) karena memeras wanita kenalannya. Modusnya dengan mengancam akan menyebarkan foto telajang korban jika tidak diberikan uang seperti yang diminta.

Baca juga: Peras Kades, 2 Pegawai Kejaksaan dan 1 Swasta Diringkus Tim Intelejen Kejati Kepri

Warga Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik. Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto mengatakan, kasus ini berawal saat NPA berkenalan melalui media sosial dengan wanita SFZ (19) warga Pati, yang tinggal Demangan, Yogyakarta.



Dari kenalan itu, mereka saling memberi nomor WhatApps (WA), dan hubungannya terus berlanjut. Meski demikian, keduanya belum pernah bertemu, dan komunikasi yang dilakukan hanya lewat WA.

Baca juga: Madina Gempar, Hendak Disembelih untuk Kurban Sapi Ngamuk Tendang Penyembelihnya

Saat itu NPA pernah minta foto telajang SFZ. Kemudian lama tidak ada lagi komunikasi , dan baru Juli 2021 terjalin lagi komunikasi. NPA menghubungi SFZ lagi dan ingin jumpa darat, yaitu di Toko Jejarang Jalan Kaliurang Km 9,5 Sinduarjo, Ngagli, Sleman, pada 12 Juli 2021.

Pada hari yang telah ditentukan SFZ menemui NPA di tempat tersebut. Ketika bertemu, NPA meminta uang Rp5 juta kepada SFZ, jika tidak mau memberi akan menyebar foto telanjang korban kepada orang tua, kampus, dan teman-temannya termasuk ke media masa.

Baca juga: Tangis Pecah di Depan Gereja Katolik Saat Napi dan Sipir Gelar Salat Idul Adha Berjamaah

Mendapat ancaman itu, SFZ kemudian mentranfer Rp800 ribu ke rekening tersangka. Namun NPA tetap mengancam jika tidak dipenuhi tetap akan menyebar foto korban. "Karena ketakutan, SFZ melaporkan ke Polsek Ngaglik," kata Budi, Selasa (20/7/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaraanya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi, serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari infromasi yang didapatkan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Baca juga: Hari Ini PPKM Darurat Berakhir, Gubernur Khofifah: Tunggu Pemerintah Pusat

Kemudiaan polisi melakukan penangkapan , dan membawa pelaku ke Mapolsek Ngaglik. Pelaku kami tangkap di Jalan Wachid Hasyim, Condonhcatur, Depok, Kabupaten Sleman, pada Kamis (15/7/2021) pukul 17.00 WIB," paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, satu ponsel, satu sim card, dan satu lembar setoran uang ke pelaku. NPA dijerat pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) junto pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Berita Terkini
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Infografis
Bisa Dijadikan Anti...
Bisa Dijadikan Anti Aging, Ini 5 Manfaat Lidah Buaya untuk Pria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved