Hari Kelima PPKM Mikro, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Senin, 19 Juli 2021 - 22:20 WIB
loading...
Hari Kelima PPKM Mikro,...
Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan.
A A A
SENTANI - Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di batas kota atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Jayapura dengan Kota Jayapura.

Di batas kota, saat ini terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya.

Terkait hal ini hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan melewati perbatasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.

"Jika bukan warga Kabupaten Jayapura yang ingin masuk wilayah Kabupaten Jayapura akan diarahkan putar balik. Jadi kita periksa masker, dan bagi mereka yang bukan masyarakat penduduk atau memiliki KTP Kabupaten Jayapura dilarang masuk ke Kabupaten Jayapura mulai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIT," kata Chris Tokoro, Senin (19/7/2021).

Dalam pemeriksaan juga dipastikan mereka tetap taat protokol kesehatan, termasuk penggunan masker serta jaga jarak di dalam mobil.

"Paling utamanya itu agar kita terhindar virus Corona dan penyebaran Covid-19 di kabupaten Jayapura ini bisa menurun," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura tersebut.

Ia juga menyatakan penyekatan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura mulai dari pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore dan akan beraktivitas kembali pada pukul 06.00 WIT.

Penyekatan itu ungkap Chris berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura. Oleh karena itu, pihaknya di-back up oleh TNI-Polri untuk melaksanakan kebijakan penyekatan tersebut.

Untuk penyekatan wilayah di batas kota sudah disiapkan sebanyak 51 orang personel Satpol PP Kabupaten Jayapura.

"Sedangkan gabungan TNI-Polri sebanyak 32 orang, jadi sekitar 83 orang personel yang melakukan penyekatan di batas kota ini," ucapnya.

Ia juga menjelaskan dokter, pekerja media dan pekerja esensial lainnya diperbolehkan melewati perbatasan tanpa menunjukkan KTP.

Penyekatan di batas kota ini akan dilakukan selama sepekan ini. Kemudian pada minggu ketiga dan keempat akan dilanjutkan penyekatan dengan melakukan penindakan terhadap para pengemudi roda empat dan pengendara sepeda motor.

Terlihat banyak pengendara roda dua saat melewati lokasi penyekatan diminta turun dan mendorong kendaraannya. Namun bagi pengendara yang berboncengan dengan anak istri dan orang sakit dipersilakan melanjutkan perjalanan. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)