Kepergok Pungli, 3 ASN Disdik Kabupaten Bandung Kena Operasi Tangkap Tangan

Senin, 19 Juli 2021 - 19:51 WIB
loading...
Kepergok Pungli, 3 ASN...
Satgas Saber Pungli Jabar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung.

Baca juga: Pilih Idul Adha di Rumah Dinas, Ini Pesan Kang Emil ke Warga Jabar

Ketiga abdi negara tersebut diduga melakukan pungli kepada puluhan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Bandung. Dari praktik haram tersebut, ketiga ASN berinisial SJ, EA, dan AD mengantongi uang belasan juta rupiah.

Baca juga: Selundupkan Sabu 1 Kg dari Malaysia, Wanita Cantik asal Madura Ditangkap Polda Jateng

"Orangnya (ketiga ASN) itu sudah kita periksa," ujar Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, M Yudi Ahadiat saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Yudi menuturkan, kasus itu terbongkar usai Satgas Saber Pungli Jabar menerima aduan dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penelusuran dan melakukan OTT terhadap ketiga ASN tersebut.

Menurut Yudi, kasus pungli tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Pangalengan dan Kertasari. Diketahui, SJ sehari-hari bertugas sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Pangalengan, EA selaku pengawas SD di Pangalengan, dan AD selaku Korwil Kecamatan Kertasari.

"Tiga orang itu yang diduga kuat melakukan pungli terhadap kepsek, sekolah SD," ucapnya.

Yudi menyebutkan, di dua kecamatan itu terdapat 70 SD. Meski begitu, belum semua kepsek SD dimintai uang oleh ketiga ASN itu. Adapun setiap kepsek dimintai uang sebesar Rp150.000 hingga Rp 200.000.

"SJ yang menginstruksikan untuk meminta uang kepada para kepsek, tapi belum semuanya, totalnya (uang yang terkumpul) baru Rp11.650.000," paparnya.

Disinggung modus yang dilakukan ketiga ASN itu, Yudi menjelaskan bahwa kasus pungli tersebut berkaitan dengan urusan verifikasi pembuatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) .

"Itu untuk mempermudah verifikasi, mungkin, karena kita lagi dalami. Jadi kita lakukan pemeriksaan, uang itu belum ada aliran, jadi masih dari kepsek ke oknum itu," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya pun belum menetapkan ketiga ASN itu sebagai tersangka dan tidak menahannya. Hingga saat ini, Satgas Saber Pungli Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan tidak ditahan, tidak tersangka, hanya terperiksa dulu karena ini belum selesai. Lagi dilakukan pendalamaan, setelah itu digelar di yustisi saber pungli," tandas Yudi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)