Kanwil Kemenkumham Jabar Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Senin, 19 Juli 2021 - 08:51 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jabar...
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kepala Divisi PemasyarakatanKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) Taufiqurrakhman menegaskan akan menindak tegas jika ada personel yang terbukti terlibat narkoba .

Pernyataan Taufiqurrakhman itu menanggapi penangkapan Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Kelas I Depok Anton yang diduga terlibat kasusnarkoba.

"Ya nggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak," kata Taufiqurrakhman saat dikonfirmasi, Minggu 18 Juli 2021.

Taufiq membenarkanKarutan Depokbernama Antonditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Slipi pada akhir Juni 2021.Menurutnya, saat ini Karutan Depokmasih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada pihak kepolisian.

Terkait dengan statusnya, ia mengatakan Karutan Depoksaat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.

Ia mengatakan saat ini jabatan Karutan Depokdiisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh), jadi pelayanan pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depokhingga kini tetap berjalan seperti biasa. "Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," kata dia.

Dia menegaskanKemenkumham tidak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum apabila ada petugas Kemenkumhamterjerat kasus hukum.

Taufiqurrakhman pun menjelaskan saat ini pimpinan Kemenkumham gencar melakukan pembenahan, pembersihan, dan pembinaan yang tegas terhadap seluruh personelnya untuk program zero toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkumham terlebih kasus narkoba bisa terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)