Kanwil Kemenkumham Jabar Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba
Senin, 19 Juli 2021 - 08:51 WIB
loading...
Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kepala Divisi PemasyarakatanKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) Taufiqurrakhman menegaskan akan menindak tegas jika ada personel yang terbukti terlibat narkoba .
Pernyataan Taufiqurrakhman itu menanggapi penangkapan Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Kelas I Depok Anton yang diduga terlibat kasusnarkoba. Baca juga: Disuruh Ambil Galon Air, Napi Asal Pali Malah Kabur dari Lapas
"Ya nggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak," kata Taufiqurrakhman saat dikonfirmasi, Minggu 18 Juli 2021.
Taufiq membenarkanKarutan Depokbernama Antonditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Slipi pada akhir Juni 2021.Menurutnya, saat ini Karutan Depokmasih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada pihak kepolisian.
Terkait dengan statusnya, ia mengatakan Karutan Depoksaat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.
Pernyataan Taufiqurrakhman itu menanggapi penangkapan Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Kelas I Depok Anton yang diduga terlibat kasusnarkoba. Baca juga: Disuruh Ambil Galon Air, Napi Asal Pali Malah Kabur dari Lapas
"Ya nggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak," kata Taufiqurrakhman saat dikonfirmasi, Minggu 18 Juli 2021.
Taufiq membenarkanKarutan Depokbernama Antonditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Slipi pada akhir Juni 2021.Menurutnya, saat ini Karutan Depokmasih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada pihak kepolisian.
Terkait dengan statusnya, ia mengatakan Karutan Depoksaat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.
Lihat Juga :