Salat Idul Adha di Sidrap Hanya Boleh Dilaksanakan di Rumah
Senin, 19 Juli 2021 - 07:39 WIB
loading...
Salat Idul Fitri 2021 yang dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Di Kabupaten Sidrap, salat Idul Adha 2021 di lapangan dan masjid ditiadakan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
SIDRAP - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Sidrap hanya boleh dilakukan di rumah. Pemerintah setempat meniadakan salat berjamaah di lapangan terbuka, masjid dan musala di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: Salat Idul Adha di Wajo Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan
Keputusan peniadaan salat berjamaah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021. Surat edaran ini merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 400/45/VII/Kesra, yang membolehkan salat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dilansir dari website Pemkab Sidrap, Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sidrap atas keputusan ini. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus diambil karena kasus Covid-19 yang meningkat signifikan.
"Kemarin kita masih berharap bisa melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid, namun peningkatan kasus terus terjadi, bahkan hari ini ada dua orang yang meninggal, sehingga Sidrap dari zona kuning beralih ke zona oranye," paparnya.
Baca juga: Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar Tiadakan Salat Idul Adha
Sudirman menyampaikan, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan, salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.
Sudirman menegaskan, kebijakan ini semata untuk keselamatan masyarakat. "Silakan laksanakan shalat Idul Adha di rumah, patuhi protokol kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu," tandasnya.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: Salat Idul Adha di Wajo Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan
Keputusan peniadaan salat berjamaah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021. Surat edaran ini merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 400/45/VII/Kesra, yang membolehkan salat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dilansir dari website Pemkab Sidrap, Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sidrap atas keputusan ini. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus diambil karena kasus Covid-19 yang meningkat signifikan.
"Kemarin kita masih berharap bisa melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid, namun peningkatan kasus terus terjadi, bahkan hari ini ada dua orang yang meninggal, sehingga Sidrap dari zona kuning beralih ke zona oranye," paparnya.
Baca juga: Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar Tiadakan Salat Idul Adha
Sudirman menyampaikan, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan, salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.
Sudirman menegaskan, kebijakan ini semata untuk keselamatan masyarakat. "Silakan laksanakan shalat Idul Adha di rumah, patuhi protokol kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :