Polisi Tahan Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe
Minggu, 18 Juli 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah kafe di Jalan Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
(agn)
Lihat Juga :