Polisi Tahan Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe

Minggu, 18 Juli 2021 - 18:17 WIB
loading...
Polisi Tahan Oknum Satpol...
Pasangan suami istri pemilik kafe yang dipukul Satpol PP saat melapor di Polres Gowa. Foto: Inews.id
A A A
GOWA - Penyidik Polres Gowa , akhirnya menahan MR, oknum Satpol PP Gowa yang tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe Ivan Riyana Panciro Bajeng.

"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Satpol PP Pukul Pemilik Kafe, Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Keras dan Kasar

Kasubag Humas meyakini, masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat.

Menurut AKP Mangatas, pada Sabtu (17/7/2021) MR menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik.

Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam. Dan hari Minggu (18/7/2021) lanjutnya, penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No/90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.

Diketahui dugaan penganiayaan terhadap pasutri di kafe Ivan Riana berlangsung pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 WITA, saat pelaksanaan razia PPKM Skala Mikro .

Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah kafe di Jalan Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.

Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe

Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.

Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
185 Lapangan Padel di...
185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Rekomendasi
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved