Polisi Tahan Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe
Minggu, 18 Juli 2021 - 18:17 WIB
loading...
Pasangan suami istri pemilik kafe yang dipukul Satpol PP saat melapor di Polres Gowa. Foto: Inews.id
A
A
A
GOWA - Penyidik Polres Gowa , akhirnya menahan MR, oknum Satpol PP Gowa yang tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe Ivan Riyana Panciro Bajeng.
"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Satpol PP Pukul Pemilik Kafe, Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Keras dan Kasar
Kasubag Humas meyakini, masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat.
Menurut AKP Mangatas, pada Sabtu (17/7/2021) MR menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam. Dan hari Minggu (18/7/2021) lanjutnya, penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No/90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.
Diketahui dugaan penganiayaan terhadap pasutri di kafe Ivan Riana berlangsung pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 WITA, saat pelaksanaan razia PPKM Skala Mikro .
"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Satpol PP Pukul Pemilik Kafe, Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Keras dan Kasar
Kasubag Humas meyakini, masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat.
Menurut AKP Mangatas, pada Sabtu (17/7/2021) MR menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam. Dan hari Minggu (18/7/2021) lanjutnya, penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No/90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.
Diketahui dugaan penganiayaan terhadap pasutri di kafe Ivan Riana berlangsung pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 WITA, saat pelaksanaan razia PPKM Skala Mikro .
Lihat Juga :