Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri
Rabu, 27 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut dan meminta siapaun untuk tidak berkomentar menggiring opini. “Kami minta agar bisa menghormati persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban di bawah umur mengaku jamaat gereja dicabuli oleh pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka. Dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya pendeta itu ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
Diberitakan sebelumnya, korban di bawah umur mengaku jamaat gereja dicabuli oleh pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka. Dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya pendeta itu ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
(nbs)
Lihat Juga :