Kena Batunya, Ulah Pasutri Raja Tipu Berakhir di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Kris sapaan akrab Krisdiana Susanto menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui pelaku melakukan aksi penggelapan dan penipuan sejumlah sepeda motor di beberapa TKP, diantaranya Bangil, Rembang, Probolinggo dan Jember.
Modus operandi pelaku, lanjut Kris, yakni mencari sasaran korban yang dikenalnya. Sedangkan istri pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor. Selanjutnya motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan dan dijual ke salah satu penadah.
"Menurut keterangan pelaku, motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit ke salah satu penadah," tambahnya.
Pasutri raja tipu ini bakal dijerat pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Modus operandi pelaku, lanjut Kris, yakni mencari sasaran korban yang dikenalnya. Sedangkan istri pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor. Selanjutnya motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan dan dijual ke salah satu penadah.
"Menurut keterangan pelaku, motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit ke salah satu penadah," tambahnya.
Pasutri raja tipu ini bakal dijerat pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :