Abaikan Ketentuan PPKM Darurat, Awak dan Penumpang Bus AKAP Lakukan 10 Pelanggaran Ini
Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hindari Pemeriksaan Dokumen PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya
"Dari data yang ada, dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh Dinas Perhubungan, Badan Pengawasan angkutan jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran," jelas Marta Hardi Sarwono.
Adapun 10 pelanggaran perjalanan jarak jauh angkutan darat tersebut yakni:
1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.
2. Sebagian penumpang hanya membawa kartu vaksin pertama
3. Sebagian penumpang hanya membawa surat keterangan hasil negatif antigen
3. Pengemudi dan awak bus tidak membawa dokumen kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negatif tes Rapid Antigen atau PCR
4. Pengemudi hanya membawa salah satu dokumen antara kartu vaksin atau hasil negatif antigen.
5. Kapasitas penumpang bus melebihi 50%
6. Bus menaikkan penumpang pada tempat yang ilegal dan tidak masuk ke terminal penumpang.
7. Bus punya izin penyelenggaraan tapi tidak punya kartu pengawasan.
8. Bus tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan atau bus pariwisata digunakan untuk mengangkut penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
9. Bus tidak memiliki izin penyelenggaraan dan tidak memiliki kartu pengawas (plat kuning namun ilegal)
10. Angkutan ilegal plat hitam.
"Dari data yang ada, dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh Dinas Perhubungan, Badan Pengawasan angkutan jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran," jelas Marta Hardi Sarwono.
Adapun 10 pelanggaran perjalanan jarak jauh angkutan darat tersebut yakni:
1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.
2. Sebagian penumpang hanya membawa kartu vaksin pertama
3. Sebagian penumpang hanya membawa surat keterangan hasil negatif antigen
3. Pengemudi dan awak bus tidak membawa dokumen kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negatif tes Rapid Antigen atau PCR
4. Pengemudi hanya membawa salah satu dokumen antara kartu vaksin atau hasil negatif antigen.
5. Kapasitas penumpang bus melebihi 50%
6. Bus menaikkan penumpang pada tempat yang ilegal dan tidak masuk ke terminal penumpang.
7. Bus punya izin penyelenggaraan tapi tidak punya kartu pengawasan.
8. Bus tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan atau bus pariwisata digunakan untuk mengangkut penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
9. Bus tidak memiliki izin penyelenggaraan dan tidak memiliki kartu pengawas (plat kuning namun ilegal)
10. Angkutan ilegal plat hitam.
(thm)
Lihat Juga :