Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri
Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
"Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara," ujar Rendra, Sabtu (17/7/2021).
Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui pelaku mendistribusikan video melalui story akun instagram milik pelaku berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang berlogo Tribrata milik Polri.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik,” katanya,
Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui pelaku mendistribusikan video melalui story akun instagram milik pelaku berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang berlogo Tribrata milik Polri.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik,” katanya,
Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Lihat Juga :