Hindari Calo, Protokol Lapak Asik BPJAMSOSTEK Permudah Klaim JHT
Senin, 20 April 2020 - 21:52 WIB
loading...
Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja.
Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online.
Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT, dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," tegas Utoh.
Dirinya menambahkan, jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJAMSOSTEK. "Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri," tuturnya.
Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik. Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK
Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online.
Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT, dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," tegas Utoh.
Dirinya menambahkan, jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJAMSOSTEK. "Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri," tuturnya.
Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik. Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK
Lihat Juga :