PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial
Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Maka di masa PPKM darurat, kemandirian advokat yang bertujuan mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam hal penegakan hukum, maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia. Saya minta kepada pihak terkait yang bertugas di wilayah penyekatan, untuk memberikan jalan bagi advokat untuk bisa melewati daerah penyekatan," tegas Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Selama penyekatan PPKM darurat terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25 persen.
"Saya sebagai advokat mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25 persen," papar Henry Indraguna.
Menurut Henry, tanpa ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.
Pada masa PPKM Darurat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait yang telah memberi ruang dan keputusan yang menetapkan profesi advokat sebagai sektor esensial.
Selama penyekatan PPKM darurat terhadap penanganan dan pengendalian Covid-19, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25 persen.
"Saya sebagai advokat mengapresiasi keputusan di masa PPKM Darurat ini, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan WFO maksimal 25 persen," papar Henry Indraguna.
Menurut Henry, tanpa ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum.
Lihat Juga :