PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial
Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Status penetapan esensial bagi profesi advokat harus berlaku umum secara nasional,” kata Henry.
Dengan ditetapkannya status sektor esensial para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai sektor esensial harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kebijakan PPKM Darurat bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, yang berarti aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan. Sehingga keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat diperlukan dalam tegaknya proses hukum.
Dengan ditetapkannya status sektor esensial para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai sektor esensial harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kebijakan PPKM Darurat bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan advokat ditetapkan sebagai sektor esensial dengan protokol kesehatan secara ketat, yang berarti aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan. Sehingga keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum sangat diperlukan dalam tegaknya proses hukum.
(thm)
Lihat Juga :