PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial
Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menyatakan, profesi advokat seharusnya masuk dalam sektor esensial dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Henry menjelaskan, dalam ranah hukum Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).
Baca juga: Tekan Mobilitas Masyarakat, KM 31 Tol Jakarta-Cikampek Kembali Disekat
Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
Henry menjelaskan, dalam ranah hukum Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).
Baca juga: Tekan Mobilitas Masyarakat, KM 31 Tol Jakarta-Cikampek Kembali Disekat
Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Maka sehubungan dengan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
Lihat Juga :