Polres Pastikan Tetap Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran RSUD Bulukumba

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:29 WIB
loading...
Polres Pastikan Tetap...
Tipikor Polres Bulukumba memastikan akan terus melakukan pengusutan atas dugaan penyalagunaan anggaran makan minum RSUD Sulthan Dg Radja. Foto/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Tim peniyidk unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba memastikan akan terus melakukan pengusutan atas dugaan penyalagunaan anggaran makan minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja .

Meski pihak RSUD Sulthan Dg Radja telah melakukan pengembalian anggaran sebesar Rp40 juta dari total anggaran sebesar Rp120 juta dari temuan Inspektorat Bulukumba, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Praktisi Hukum Bulukumba, Andi Baso Rikardi, menilai jika adanya pengembalian yang dilakukan pihak manajemen RSUD Bulukumba merupakan indikasi jika telah terjadi pelanggaran sehingga pengembalian anggaran dilakukan.

"Itu kan sudah indikasi jika manajemen melakukan pengembalian, karena tidak mungkin melakukan pengembalian jika tidak terjadi kesalahan," ujarnya, Rabu (14/7/2021).



Andi Baso berharap agar pihak penegak hukum bisa lebih profesional dan tidak menggugurkan proses hukum meski pihak manajemen telah melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.

"Seharusnya tidak menggugurkan proses hukum karena jika pengembalian menjadi dasar proses hukum dihentikan. Itukan bisa saja menjadi hal berulang, jika jadi temuan sisa melakukan pengembalian," jelasnya.

Selain itu, alumni Hukum Unhas mendorong tim penyidik untuk lebih terbuka. Dimana setiap orang karena jabatannya melakukan maladministrasi jangan selalu dianggap sebagai bagian dalam ranah hukum administrasi.

"Karena bisa saja menjadi tindak pidana korupsi ketika kita merujuk pada 2 dasar syarat utama dipenuhinya tindak pidana. Yaitu actus reus (lahirnya perbuatan yg terlarang ) dan juga mens rea (sikap batin yg tercela)," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengaku bakal berkoordinasi dengan Inspektorat. Dimana dari hasil audit Inspektorat ditemukan adanya indikasi melanggar hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)