Tiga Kali Curi Motor, Dua Remaja di Bone Akhirnya Diringkus

Kamis, 15 Juli 2021 - 07:00 WIB
loading...
Tiga Kali Curi Motor,...
Seorang pelaku pencurian motor yang masih remaja nyaris dimassa saat kedapatan mengendarai motor curiannya. Foto: Istimewa
A A A
BONE - Belum sempat menikmati hasil curiannya dua remaja yang masih di bawah umur diamakan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone , Sulawesi Selatan ( Sulsel ) setelah aksinya mencuri motor yang sedang terparkir.

Kedua pelaku yang berinisial PJ dan HK, diamankan di tempat terpisah. PJ diamankan di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, dan nyaris diamuk massa setelah keluarga korban mendapati pelaku menggunakan motor korban.

Tiga Kali Curi Motor, Dua Remaja di Bone Akhirnya Diringkus



Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus pelaku HK di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pelaku mengambil motor milik Kasmirah, warga Desa Lompu Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, yang sedang terparkir disamping sebuah kios.

Pelaku yang melintas di jalan tersebut langsung melakukan aksinya, pelaku PJ selaku eksekutor sedangkan HK mengawasi situasi di sekitar TKP. Begitu situasi aman keduanya langsung menggasak motor korban dan membawanya pergi.



Awalnya, korban hendak menjemput temannya di sebuah kios dengan menggunakan sepeda motor honda genio warna hitam merah dengan nomor polisi DD 2386 EV.

Karena yang hendak dijemput masih sibuk, korban terpaksa harus menunggu, namun nahas, selang 30 menit korban sudah tidak mendapati motornya di samping kios tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah tkp dan hanya butuh waktu sehari polis berhasil mengamankan pelaku.



Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Kini pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku yang masih dibawah umur. “Aksi kedua pelaku bukan yang pertama kali namun sudah ada dua tkp sebelumnya,” katanya.

Kini pelaku sudah mendekam di mapolres bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2833 seconds (0.1#10.140)