Tak Terima Istri yang Hamil Dipukul Satpol PP saat Razia, Pemilik Kafe Melawan

Kamis, 15 Juli 2021 - 03:57 WIB
loading...
Tak Terima Istri yang Hamil Dipukul Satpol PP saat Razia, Pemilik Kafe Melawan
Petugas Satpol PP dan pemilik kafe saat terlibat cekcok dengan saat razia, tak terima dirazia pemilik kafe mengamuk dan coba lawan petugas. Foto: iNewsTV/Bugma
A A A
GOWA - Kericuhan terjadi antara pemilik kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan petugas Satpol PP saat razia PPKM di salah satu kafé, di Gowa , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Rabu (14/7/2021) malam.

Pemilik kafe yang tidak terima ditegur karena masih membuka kafe saat melewati aturan PPKM tiba-tiba dipukul petugas Satpol PP sehingga timbul kericuhan .

Tak Terima Istri yang Hamil Dipukul Satpol PP saat Razia, Pemilik Kafe Melawan



Kericuhan ini terjadi saat petugas Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kafe Ivan, Jalan Poros Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pemilik kafe yang tidak terima istrinya dipukul langsung mencoba mencegah tindakan selanjutnya dari Satpol PP hingga kericuhan pun tak terhindarkan.

Tak Terima Istri yang Hamil Dipukul Satpol PP saat Razia, Pemilik Kafe Melawan

Baca juga: Pasca-Pembunuhan Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa yang Nyaris Merusak Ambulans di Manggala Makassar


Namun untuk menghindari kericuhan yang lebih parah, petugas langsung meninggalkan lokasi kafe

Menurut petugas Satpol PP yang melakukan razia, kericuhan berawal saat pemilik kafe menolak kafenya diminta untuk ditutup.Meski terjadi kericuhan petugas tetap melanjutkan razia PPKM ini di sejumlah lokasi berbeda.

Sementara itu, Pjs Sekda Kabupaten Gowa, Kamsinah yang terjun langsung ke lokasi bersama petugas langsung memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik kafe tentang aturan PPKM.

Tak Terima Istri yang Hamil Dipukul Satpol PP saat Razia, Pemilik Kafe Melawan



“Kami berikan edukasi bagaimana aturan PPKM, kalau bisa dikecilkan suara musiknya, apalagi jam operasi dibatasi, dalam aturan sesuai surat edaran jam 19.00 Wita sudah tutup, sementara dia buka pukul 20.00 Wita lewat,” katanya.

Terkait kericuhan, Kamsinah menyebutkan, kemungkinan terjadi kesalahpahaman antara pemilik kafé dan petugas. Namun dia memastikan terjadi pelanggaran prokes sesuai dengan surat edaran pemberlakuan PPKM Mikro di seluruh wilayah Gowa.

“Intinya kami ini melakukan razia, persuasif dan sopan kita masuk, yang jelas disana terjadi pelanggaran, karena di surat edaran itu, wajib tutup pukul 19.00 Wita, Sementara di kafé ini pintunya masih buka dan suara musiknya berbunyi keras,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2657 seconds (0.1#10.140)