Selundupkan Ponsel ke Lapas Mojokerto, Ibu Muda Ditangkap
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - DRJ, seorang ibu muda diamankan petugas Lapas Klas IIB Mojokerto karena kepergok menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas.
Aksi wanita asal jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terkuak sekira pukul 10.42 WIB. Ketika itu DRJ tengah membesuk sang suami berisial SY, yang mendekam di dalam hotel prodeo.
Saat melewati pos penggeledahan, petugas memberhentikan DRJ. Lantaran petugas Lapas Klas IIB Mojokerto curiga dengan bukusan yang dibawanya. Awalnya DRJ berdalih, bungkusan itu berisi roti serta nasi bungkus yang akan diberikan ke sang suami.
baca juga: Bocah Diduga Dicabuli Sepulang dari Ngaji, Polres Blitar Lakukan Penyelidikan
"Saat melakukan pengecekkan paket kiriman, petugas di bagian Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) mencurigai paket yang dibawa. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti itu," kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Rabu (14/7/2021).
Ternyata dalam makanan roti serta nasi bungkus, petugas mememukan dua unit gawai, satu charger, satu headshet, dan tiga kartu perdana. Petugas pun langsung mengamankan DRJ. Ia kemudian dibawa petugas ke ruang pemeriksaan guna dipenyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan DRJ, ia nekat menyelundupkan ponsel itu atas perintah sang suami. SY yang sudah mendekam di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto lantaran kasus penggelapan, memaksa DRJ untuk menyelundupkan gawai ke dalam Lapas. Caranya dengan memasukan ke dalam makanan.
"Sanksinya pengunjung tidak boleh berkunjung selama tiga bulan. Untuk WBP yang dikunjungi (SY) akan dimasukan ke sel isolasi selama enam hari. Tapi bisa juga diperpanjang enam hari lagi. Sementara barang buktinya kita sita untuk nantinya dimusnahkan," imbuhnya.
Baca juga: Ringankan Beban Hidup saat PPKM Darurat, Gubernur Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa
Dedy sendiri menyatakan, pihaknya akan menindak tegas semua cara atau perbuatan dari pihak manapun yang berupaya memasukan barang- barang terlarang ke dalam Lapas. Seperti ponsel, senjata tajam bahkan narkoba. Sebab bukan tidak mungkin upaya serupa akan terus terjadi.
"Kami ingin menjadi Lapas yang bebas dari Halinar. Kami akan berupaya untuk menciptakan sistem pembinaan yang baik dan kondusif di Lapas Klas IIB Mojokerto," jelas Dedy.
Meski kedapatan berusaha menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas, namun DRJ tidak diproses hukum. Ia akhirnya diperbolehkan pulang setelah meneken surat keterangan yang disodorkan pihak Lapas. Sementara SY sendiri mengakui jika dirinya telah memaksa istrinya memasukan dua buah gawai lengkap dengan perangkat pendukung ke dalam Lapas
"Saya yang sengaja menyuruhnya (sang istri), soalnya mau saya jual di dalam ke warga binaan lain," kata SY saat diinterogasi petugas Lapas
Lihat Juga: Polres Kulonprogo Bongkar Kasus Penyelundupan 80.000 Benih Lobster, Satu Kurir Ditangkap
Aksi wanita asal jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terkuak sekira pukul 10.42 WIB. Ketika itu DRJ tengah membesuk sang suami berisial SY, yang mendekam di dalam hotel prodeo.
Saat melewati pos penggeledahan, petugas memberhentikan DRJ. Lantaran petugas Lapas Klas IIB Mojokerto curiga dengan bukusan yang dibawanya. Awalnya DRJ berdalih, bungkusan itu berisi roti serta nasi bungkus yang akan diberikan ke sang suami.
baca juga: Bocah Diduga Dicabuli Sepulang dari Ngaji, Polres Blitar Lakukan Penyelidikan
"Saat melakukan pengecekkan paket kiriman, petugas di bagian Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) mencurigai paket yang dibawa. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti itu," kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Rabu (14/7/2021).
Ternyata dalam makanan roti serta nasi bungkus, petugas mememukan dua unit gawai, satu charger, satu headshet, dan tiga kartu perdana. Petugas pun langsung mengamankan DRJ. Ia kemudian dibawa petugas ke ruang pemeriksaan guna dipenyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan DRJ, ia nekat menyelundupkan ponsel itu atas perintah sang suami. SY yang sudah mendekam di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto lantaran kasus penggelapan, memaksa DRJ untuk menyelundupkan gawai ke dalam Lapas. Caranya dengan memasukan ke dalam makanan.
"Sanksinya pengunjung tidak boleh berkunjung selama tiga bulan. Untuk WBP yang dikunjungi (SY) akan dimasukan ke sel isolasi selama enam hari. Tapi bisa juga diperpanjang enam hari lagi. Sementara barang buktinya kita sita untuk nantinya dimusnahkan," imbuhnya.
Baca juga: Ringankan Beban Hidup saat PPKM Darurat, Gubernur Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa
Dedy sendiri menyatakan, pihaknya akan menindak tegas semua cara atau perbuatan dari pihak manapun yang berupaya memasukan barang- barang terlarang ke dalam Lapas. Seperti ponsel, senjata tajam bahkan narkoba. Sebab bukan tidak mungkin upaya serupa akan terus terjadi.
"Kami ingin menjadi Lapas yang bebas dari Halinar. Kami akan berupaya untuk menciptakan sistem pembinaan yang baik dan kondusif di Lapas Klas IIB Mojokerto," jelas Dedy.
Meski kedapatan berusaha menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas, namun DRJ tidak diproses hukum. Ia akhirnya diperbolehkan pulang setelah meneken surat keterangan yang disodorkan pihak Lapas. Sementara SY sendiri mengakui jika dirinya telah memaksa istrinya memasukan dua buah gawai lengkap dengan perangkat pendukung ke dalam Lapas
"Saya yang sengaja menyuruhnya (sang istri), soalnya mau saya jual di dalam ke warga binaan lain," kata SY saat diinterogasi petugas Lapas
Lihat Juga: Polres Kulonprogo Bongkar Kasus Penyelundupan 80.000 Benih Lobster, Satu Kurir Ditangkap
(msd)