Terdesak Ekonomi, Seorang Ibu Suruh Putrinya Berusia 7 Tahun Mencuri

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:52 WIB
loading...
Terdesak Ekonomi, Seorang Ibu Suruh Putrinya Berusia 7 Tahun Mencuri
Seorang ibu rumah tangga di Makassar berinisial TR (21), berurusan dengan polisi lantaran melibatkan putrinya mencuri sebuah paket di rumah tetangganya. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang ibu berinisial di TR (21) di Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga terlibat pencurian di Kecamatan Tamalanrea. Dalam aksinya ia juga melibatkan putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, dalam aksinya itu juga melibatkan kakak kandung laki-laki TR yaitu LF. Polisi menyelidiki keberadaan TR melalui CCTV.



"Yang bersangkutan menyuruh anaknya untuk mencuri sebuah paket kiriman yang terletak di teras depan rumah korban di Kelurahan Tamalanrea Indah," kata Mukhtari, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan, petugas mendalami laporan polisi dari korban bernama Mulyawarman pada Senin 12 Juli 2021. "Kejadian pencuriannya dua kali pertama tanggal 7 dan 8 Juli," imbuh Mukhtari.

Perwira Pertama Polri tiga balok ini menyebutkan TR diamankan di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Mukhtari mengatakan TR bersama kakaknya LF terekam CCTV mengambil sepasang sepatu olahraga di rumah korban, keesokan harinya kembali menyuruh anaknya untuk mengambil paket kiriman.

"Anak perempuannya ini mengakui kalau mengambil paket itu atas perintah ibunya. Untuk kakaknya sementara masih dalam pengembangan, informasi awal yang bersangkutan berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya.



Kepada polisi, TR mengaku melakukan pencurian itu karena desakan ekonomi, terlebih ia telah lama bercerai dengan suaminya. "Pengakuannya baru sekali (mencuri) motifnya ekonomi," papar Mukhtari.

Saat ini TR masih berada di Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti sepasang sepatu merek Skecher, abu-abu dan dua buah tali jemuran biru dan stan pemasangannya.

"Barangnya belum sempat dijual. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tukas Mukhtari.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)