Miris! 3 ABG di Pandeglang 'Gilir' Tiga Gadis di Bawah Umur dari Malam hingga Pagi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:30 WIB
loading...
Miris! 3 ABG di Pandeglang Gilir Tiga Gadis di Bawah Umur dari Malam hingga Pagi
Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah umur di Pandeglang, Banten. Saat ditangkap ternyata para pelaku masih ABG dan baru berusia 18 tahun. Foto iNews TV/Iskandar N
A A A
PANDEGLANG - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah umur di Pandeglang , Banten. Saat ditangkap ternyata para pelaku masih ABG dan baru berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni IR dan ZI. Sementara satu pelaku yakni RE berusia 23 tahun masih dalam pengejaran pihak kepolisian.



Aksi durjana kawanan pemuda itu bermula saat tiga korban yang masih berusia 14-15 dan 16 tahun ini dibawa ke sebuah tempat di pandeglang dengan modus mengajak mereka untuk makan bersama atau babacakan.

Selanjutnya melalui pesan WhatsApp ketiga pelaku mengajak ketiga perempuan yang masih di bawah umur itu untuk menginap dan berjanji diantarkan pulang ke rumah pada esok harinya.

“Karena takut pulang larut malam ketiga korban lalu menuruti kemauan para pelaku. Mereka sempat menangis karena takut dimahari orang tua karena belum memberi tahu kepergiannya. Namun di saat malam hari itu kawanan pemuda itu mencabuli para korban dan diduga sampai pagi hari,” kata dia.

Sementara IR salah satu pelaku mengatakan perkenalkan mereka dengan tiga perempuan di bawah umur tersebut baru berlangsung lima hari di salah satu tempat wisata di Pandeglang. Pelaku juga mengakui aksi bejat mereka baru sekali dilakukan kepada para korban.

Baca :Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Digilir di Gazebo Persawahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3179 seconds (0.1#10.140)