Sadis, Pria di Makassar Tebas Tetangga Berkali-kali hingga Tewas, Mayatnya Ditimbun Batu
loading...
A
A
A
“Korban mengalami luka sobek di kepala dan leher sehingga menimbulkan luka parah sampai meninggal dunia di lokasi. Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya sudah menenangkan keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan besar. “Sudah kita kasih pengertian, untuk mencegah terjadinya kejadian yang bisa merugikan, baik pihak keluarga korban dan pelaku," tukas polisi yang akrab disapa H Edhy ini.
Saat ini, MG masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Manggala. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nic)