Sadis, Pria di Makassar Tebas Tetangga Berkali-kali hingga Tewas, Mayatnya Ditimbun Batu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria paruh baya , MG (64) tega menebas tetangganya , JM (41) berkali-kali hingga tewas bersimbah darah di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/7/2021) dini hari.
Peristiwa berdarah itu bermula cekcok keduanya di area persawahan, sekitar Pukul 00.10 Wita, karena korban menuduh pelaku mencuri jagung miliknya.
“Pelaku dituduh oleh korban telah mencuri jagung di kebunnya. Korban mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang di area persawahan,” kata Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana, di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Dia melanjutkan, JM yang dalam keadaan emosi langsung menyerang pelaku, usai mempertanyakan jagung miliknya. “Karena korban merasa jawaban dari pelaku tidak memuaskan,” kata Witnu.
Saat itu, lanjutnya pelaku baru saja berpesta minuman keras tradisional. "Pelaku menangkis serangan, kemudian mengambil parang korban dan menebas korban beberapa kali, hingga luka parah dan akhirnya meninggal," tuturnya.
MG yang panik, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jenazah korban ke kali di bawah jembatan. "Lalu jasad korban ditimbun menggunakan material berat, bebatuan,” paparnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 Wita. Jasad korban ditemukan pihak keluarga. Kemudian melaporkan kejadian itu Polsek Manggala. Petugas bergegas melakukan penyelidikan.
Aparat gabungan dari Polsek Manggala, Jatanras Polrestabes Makassar, Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Polda Sulsel turun menyelidiki kasus itu. Tidak begitu lama pelakunya tertangkap beserta barang bukti sebilah parang.
“Korban mengalami luka sobek di kepala dan leher sehingga menimbulkan luka parah sampai meninggal dunia di lokasi. Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya sudah menenangkan keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan besar. “Sudah kita kasih pengertian, untuk mencegah terjadinya kejadian yang bisa merugikan, baik pihak keluarga korban dan pelaku," tukas polisi yang akrab disapa H Edhy ini.
Saat ini, MG masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Manggala. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Peristiwa berdarah itu bermula cekcok keduanya di area persawahan, sekitar Pukul 00.10 Wita, karena korban menuduh pelaku mencuri jagung miliknya.
“Pelaku dituduh oleh korban telah mencuri jagung di kebunnya. Korban mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang di area persawahan,” kata Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana, di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Dia melanjutkan, JM yang dalam keadaan emosi langsung menyerang pelaku, usai mempertanyakan jagung miliknya. “Karena korban merasa jawaban dari pelaku tidak memuaskan,” kata Witnu.
Saat itu, lanjutnya pelaku baru saja berpesta minuman keras tradisional. "Pelaku menangkis serangan, kemudian mengambil parang korban dan menebas korban beberapa kali, hingga luka parah dan akhirnya meninggal," tuturnya.
Baca Juga
MG yang panik, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jenazah korban ke kali di bawah jembatan. "Lalu jasad korban ditimbun menggunakan material berat, bebatuan,” paparnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 Wita. Jasad korban ditemukan pihak keluarga. Kemudian melaporkan kejadian itu Polsek Manggala. Petugas bergegas melakukan penyelidikan.
Aparat gabungan dari Polsek Manggala, Jatanras Polrestabes Makassar, Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Polda Sulsel turun menyelidiki kasus itu. Tidak begitu lama pelakunya tertangkap beserta barang bukti sebilah parang.
“Korban mengalami luka sobek di kepala dan leher sehingga menimbulkan luka parah sampai meninggal dunia di lokasi. Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya sudah menenangkan keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan besar. “Sudah kita kasih pengertian, untuk mencegah terjadinya kejadian yang bisa merugikan, baik pihak keluarga korban dan pelaku," tukas polisi yang akrab disapa H Edhy ini.
Saat ini, MG masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Manggala. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nic)