New Normal Jabar, Kang Emil: Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
New Normal Jabar, Kang...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi saat rakor percepatan penanggulangan COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jabar berencana menerapkan tatanan normal baru atau new normal pada Senin 1 Juni 2020 mendatang. Protokol new normal sedang disiapkan, termasuk sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelanggar aturan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bentuk sanksinya selain teguran juga denda dan bahkan hingga penutupan izin usaha jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaku usaha.

"(Sanksi) ya sama (seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB). Kalau dulu istilahnya kita, sudah lewat masa, hanya mengimbau, masuklah kategori denda. Ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi (rakor) percepatan penanganan wabah COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

"Denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko (tempat usaha). Itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya (denda) nanti kami sosialisasikan," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Saat proses transisi dan adaptasi tatanan normal baru yang berlangsung selama 14 hari mulai Senin 1 Juni 2020, ujar Kang Emil, Polri dan TNI dalam hal ini Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melakukan pengawalan.

Personel Polri dan TNI itu mengawal kedisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Selama normalitas baru ini, semua selama bisa taat pada protokol, baik ekonomi maupun ibadah, bisa mulai dilakukan (dibuka kembali). Karena takut terjadi ketidakdisiplinan, maka selama 14 hari (masa transisi dan adaptasi) TNI dan Polri melakukan pendampingan. Jadi tidak pilih-pilih jenis kegiatan. Pasti banyak eror lah di lapangan, nanti tim diberi tugas untuk memberikan sanksi," ujar Kang Emil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Muhammadiyah Desak Pemprov...
Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
KPK Panggil Ridwan Kamil...
KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB Hari Ini
Rekomendasi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved