New Normal Jabar, Kang Emil: Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
New Normal Jabar, Kang...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi saat rakor percepatan penanggulangan COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jabar berencana menerapkan tatanan normal baru atau new normal pada Senin 1 Juni 2020 mendatang. Protokol new normal sedang disiapkan, termasuk sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelanggar aturan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bentuk sanksinya selain teguran juga denda dan bahkan hingga penutupan izin usaha jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaku usaha.

"(Sanksi) ya sama (seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB). Kalau dulu istilahnya kita, sudah lewat masa, hanya mengimbau, masuklah kategori denda. Ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi (rakor) percepatan penanganan wabah COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

"Denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko (tempat usaha). Itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya (denda) nanti kami sosialisasikan," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Saat proses transisi dan adaptasi tatanan normal baru yang berlangsung selama 14 hari mulai Senin 1 Juni 2020, ujar Kang Emil, Polri dan TNI dalam hal ini Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melakukan pengawalan.

Personel Polri dan TNI itu mengawal kedisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Selama normalitas baru ini, semua selama bisa taat pada protokol, baik ekonomi maupun ibadah, bisa mulai dilakukan (dibuka kembali). Karena takut terjadi ketidakdisiplinan, maka selama 14 hari (masa transisi dan adaptasi) TNI dan Polri melakukan pendampingan. Jadi tidak pilih-pilih jenis kegiatan. Pasti banyak eror lah di lapangan, nanti tim diberi tugas untuk memberikan sanksi," ujar Kang Emil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved