New Normal Jabar, Kang Emil: Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dan Pangdam III/Siliwangi saat rakor percepatan penanggulangan COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar berencana menerapkan tatanan normal baru atau new normal pada Senin 1 Juni 2020 mendatang. Protokol new normal sedang disiapkan, termasuk sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelanggar aturan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bentuk sanksinya selain teguran juga denda dan bahkan hingga penutupan izin usaha jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaku usaha.
"(Sanksi) ya sama (seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB). Kalau dulu istilahnya kita, sudah lewat masa, hanya mengimbau, masuklah kategori denda. Ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi (rakor) percepatan penanganan wabah COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
"Denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko (tempat usaha). Itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya (denda) nanti kami sosialisasikan," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.
Saat proses transisi dan adaptasi tatanan normal baru yang berlangsung selama 14 hari mulai Senin 1 Juni 2020, ujar Kang Emil, Polri dan TNI dalam hal ini Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melakukan pengawalan.
Personel Polri dan TNI itu mengawal kedisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
"Selama normalitas baru ini, semua selama bisa taat pada protokol, baik ekonomi maupun ibadah, bisa mulai dilakukan (dibuka kembali). Karena takut terjadi ketidakdisiplinan, maka selama 14 hari (masa transisi dan adaptasi) TNI dan Polri melakukan pendampingan. Jadi tidak pilih-pilih jenis kegiatan. Pasti banyak eror lah di lapangan, nanti tim diberi tugas untuk memberikan sanksi," ujar Kang Emil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bentuk sanksinya selain teguran juga denda dan bahkan hingga penutupan izin usaha jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaku usaha.
"(Sanksi) ya sama (seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB). Kalau dulu istilahnya kita, sudah lewat masa, hanya mengimbau, masuklah kategori denda. Ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi (rakor) percepatan penanganan wabah COVID-19 di Aula Masjid Al-Amman, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
"Denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko (tempat usaha). Itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya (denda) nanti kami sosialisasikan," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.
Saat proses transisi dan adaptasi tatanan normal baru yang berlangsung selama 14 hari mulai Senin 1 Juni 2020, ujar Kang Emil, Polri dan TNI dalam hal ini Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi melakukan pengawalan.
Personel Polri dan TNI itu mengawal kedisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
"Selama normalitas baru ini, semua selama bisa taat pada protokol, baik ekonomi maupun ibadah, bisa mulai dilakukan (dibuka kembali). Karena takut terjadi ketidakdisiplinan, maka selama 14 hari (masa transisi dan adaptasi) TNI dan Polri melakukan pendampingan. Jadi tidak pilih-pilih jenis kegiatan. Pasti banyak eror lah di lapangan, nanti tim diberi tugas untuk memberikan sanksi," ujar Kang Emil.
Lihat Juga :