Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Makassar Tega Perkosa Anak Kandungnya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar , RS (41) tega merenggut kehormatan anak kandungnya , PS (18), di kamar sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Jumat (7/5/2021). Aksi bejat itu berhasil setelah beberapa kali mencobanya namun gagal.
Akibat ancaman ayah bejat itu, anaknya PS memendamnya selama dua bulan sebelum akhirnya menceritakan kejadian memilukan itu kepada ibunya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, korban didampingi ibu kandungnya melapor ke kantornya, Jumat (7/7/2021), siang.
Tidak lama setelah laporan diterima, Kadarislam menyatakan pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
“Butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke ibu kandungnya, terlebih korban dan terduga pelaku tinggal satu atap,” katanya.
Kadarislam menerangkan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kamar sebuah Wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (7/5/2021).
“Yang bersangkutan mengimingi sesuatu sampai dibawa ke wisma. Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan,” ungkap Kadarislam di kantornya, Senin (12/7/2021).
Dia melanjutkan, kini korban masih diberikan trauma healing oleh pihaknya. "Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya,” ujarnya.
Sementara itu, RS mengaku sebelum pemerkosaan di wisma, dia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.
Korban, kata RS merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. “Sudah empat kali menikah saya Pak. Saya khilaf Pak, tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.
Dia menyebutkan, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.
Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akibat ancaman ayah bejat itu, anaknya PS memendamnya selama dua bulan sebelum akhirnya menceritakan kejadian memilukan itu kepada ibunya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, korban didampingi ibu kandungnya melapor ke kantornya, Jumat (7/7/2021), siang.
Tidak lama setelah laporan diterima, Kadarislam menyatakan pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
“Butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke ibu kandungnya, terlebih korban dan terduga pelaku tinggal satu atap,” katanya.
Kadarislam menerangkan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kamar sebuah Wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (7/5/2021).
“Yang bersangkutan mengimingi sesuatu sampai dibawa ke wisma. Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan,” ungkap Kadarislam di kantornya, Senin (12/7/2021).
Dia melanjutkan, kini korban masih diberikan trauma healing oleh pihaknya. "Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya,” ujarnya.
Sementara itu, RS mengaku sebelum pemerkosaan di wisma, dia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.
Korban, kata RS merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. “Sudah empat kali menikah saya Pak. Saya khilaf Pak, tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.
Dia menyebutkan, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.
Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(nic)