Tergiur Tubuh Bongsor, Kuli Bangunan Gagahi Anak Kandung
A
A
A
BLITAR - DA (43) warga Sukorejo, Kota Blitar memergoki SA (50) suaminya menyingkap rok Melati (nama samaran) buah hati mereka yang masih kelas 1 SMP. Tidak hanya mencabuli. Di dalam kamar itu SA juga merenggut kehormatan darah dagingnya sendiri.
"Yang melapor istri pelaku sekaligus ibu korban sendiri," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
DA memutuskan melapor karena perbuatan bejat SA bukan pertama kalinya dilakukan. Dalam laporan terungkap pencabulan terjadi sejak Melati masih kelas 2 sekolah dasar. Perbuatan nista itu terus dilakukan hingga SA memutuskan harus mengambil langkah hukum.
"Awalnya istri pelaku atau ibu korban tidak berani melapor," terang Hery.
Tidak hanya pencabulan, SA juga menyetubuhi Melati, yakni pertamakali dilakukan pada bulan Oktober 2017 dan terakhir dalam pekan ini. SA, kata DA, seperti dituturkan petugas mengancam mengusir dari rumah jika nafsunya tidak dituruti.
Kuli bangunan itu juga mengiming imingi warisan. Sebab beberapa kali Melati berusaha melawan. Dari laporan DA, kata Hery pihaknya langsung meringkus SA di rumahnya. "Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," papar Hery.
Setiap kali melihat tubuh bongsor anaknya (Melati), SA mengaku terangsang. Dari awalnya mencabuli berubah menyetubuhi. Persetubuhan itu, kata SA kepada petugas terjadi empat kali. "Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Hery.
Dalam kasus ini pendampingan psikologis terus diberikan kepada korban. Hal itu untuk memulihkan dari rasa traumatis. Sementara kepada petugas SA mengaku telah menyesali perbuatanya. "Saya menyesal telah melakukan semua ini," tuturnya.
"Yang melapor istri pelaku sekaligus ibu korban sendiri," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
DA memutuskan melapor karena perbuatan bejat SA bukan pertama kalinya dilakukan. Dalam laporan terungkap pencabulan terjadi sejak Melati masih kelas 2 sekolah dasar. Perbuatan nista itu terus dilakukan hingga SA memutuskan harus mengambil langkah hukum.
"Awalnya istri pelaku atau ibu korban tidak berani melapor," terang Hery.
Tidak hanya pencabulan, SA juga menyetubuhi Melati, yakni pertamakali dilakukan pada bulan Oktober 2017 dan terakhir dalam pekan ini. SA, kata DA, seperti dituturkan petugas mengancam mengusir dari rumah jika nafsunya tidak dituruti.
Kuli bangunan itu juga mengiming imingi warisan. Sebab beberapa kali Melati berusaha melawan. Dari laporan DA, kata Hery pihaknya langsung meringkus SA di rumahnya. "Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," papar Hery.
Setiap kali melihat tubuh bongsor anaknya (Melati), SA mengaku terangsang. Dari awalnya mencabuli berubah menyetubuhi. Persetubuhan itu, kata SA kepada petugas terjadi empat kali. "Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Hery.
Dalam kasus ini pendampingan psikologis terus diberikan kepada korban. Hal itu untuk memulihkan dari rasa traumatis. Sementara kepada petugas SA mengaku telah menyesali perbuatanya. "Saya menyesal telah melakukan semua ini," tuturnya.
(kri)