Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka
Senin, 12 Juli 2021 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
"Peran HP ini dia yang membuat, mengetik dan menggunakan surat, untuk menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api, sedangkan tersangka lain RJ berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel RSUD Sejiran Setason, " jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba.
Kasat Reskrim menambahkan, karena salah satu tersangka positif COVID-19 , maka yang bersangkutan diamankan di ruang tahanan Polsek Muntok. Baca juga: 8 ASN Pemkab Sleman Positif COVID-19, Langsung Jalani Isolasi Mandiri
"Ternyata sebelum kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP kita, kita lakukan tes rapid antigen dahulu, ternyata hasil rapid antigennya positif. Jadi yang bersangkutan saat ini diisolasikan ke ruang tahanan Polsek Muntok karena kebetulan kosong," tambah Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, satu lembar surat rapid antigen palsu, satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap stempel RSUD Sejiran Setason, dan satu buah pulpen. Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, karena salah satu tersangka positif COVID-19 , maka yang bersangkutan diamankan di ruang tahanan Polsek Muntok. Baca juga: 8 ASN Pemkab Sleman Positif COVID-19, Langsung Jalani Isolasi Mandiri
"Ternyata sebelum kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP kita, kita lakukan tes rapid antigen dahulu, ternyata hasil rapid antigennya positif. Jadi yang bersangkutan saat ini diisolasikan ke ruang tahanan Polsek Muntok karena kebetulan kosong," tambah Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, satu lembar surat rapid antigen palsu, satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap stempel RSUD Sejiran Setason, dan satu buah pulpen. Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :