Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka
Senin, 12 Juli 2021 - 16:28 WIB
loading...
Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
BANGKA BARAT, - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, terkait pemalsuan surat rapid antigen yang digunakan untuk menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada Rabu (7/7/21) lalu.
Kasus dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mencurigai isi surat rapid antigen. Lalu dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama salah seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason. Baca juga: 103 Pelaku Perjalanan Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi
"Pada Rabu 7 Juli 2021 lalu petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mengamankan satu orang yang menggunakan surat rapid antigen palsu, dengan menggunakan nama salah satu dokter di RSUD Sejiran Setason berinisial M," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Senin (12/7/21).
Pengungkapan, lanjutnya, bermula dari melihat kops dan isi surat rapid antigen yang tidak berwarna tidak sesuai semestinya. "Kemudian diinterogasi oleh petugas. Tersangka HP mengaku bahwa surat yang ia bawa palsu," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap HP (33), polisi berhasil mengamankan tersangka lain, yaitu RJ (36) yang berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.
Kasus dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mencurigai isi surat rapid antigen. Lalu dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama salah seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason. Baca juga: 103 Pelaku Perjalanan Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi
"Pada Rabu 7 Juli 2021 lalu petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mengamankan satu orang yang menggunakan surat rapid antigen palsu, dengan menggunakan nama salah satu dokter di RSUD Sejiran Setason berinisial M," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Senin (12/7/21).
Pengungkapan, lanjutnya, bermula dari melihat kops dan isi surat rapid antigen yang tidak berwarna tidak sesuai semestinya. "Kemudian diinterogasi oleh petugas. Tersangka HP mengaku bahwa surat yang ia bawa palsu," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap HP (33), polisi berhasil mengamankan tersangka lain, yaitu RJ (36) yang berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.
Lihat Juga :