Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka

Senin, 12 Juli 2021 - 16:28 WIB
loading...
Palsukan Surat Rapid...
Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka
A A A
BANGKA BARAT, - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, terkait pemalsuan surat rapid antigen yang digunakan untuk menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada Rabu (7/7/21) lalu.

Kasus dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mencurigai isi surat rapid antigen. Lalu dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama salah seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason. Baca juga: 103 Pelaku Perjalanan Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi

"Pada Rabu 7 Juli 2021 lalu petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mengamankan satu orang yang menggunakan surat rapid antigen palsu, dengan menggunakan nama salah satu dokter di RSUD Sejiran Setason berinisial M," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Senin (12/7/21).

Pengungkapan, lanjutnya, bermula dari melihat kops dan isi surat rapid antigen yang tidak berwarna tidak sesuai semestinya. "Kemudian diinterogasi oleh petugas. Tersangka HP mengaku bahwa surat yang ia bawa palsu," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap HP (33), polisi berhasil mengamankan tersangka lain, yaitu RJ (36) yang berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.

"Peran HP ini dia yang membuat, mengetik dan menggunakan surat, untuk menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api, sedangkan tersangka lain RJ berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel RSUD Sejiran Setason, " jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby Setiadi Purba.

Kasat Reskrim menambahkan, karena salah satu tersangka positif COVID-19 , maka yang bersangkutan diamankan di ruang tahanan Polsek Muntok. Baca juga: 8 ASN Pemkab Sleman Positif COVID-19, Langsung Jalani Isolasi Mandiri

"Ternyata sebelum kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP kita, kita lakukan tes rapid antigen dahulu, ternyata hasil rapid antigennya positif. Jadi yang bersangkutan saat ini diisolasikan ke ruang tahanan Polsek Muntok karena kebetulan kosong," tambah Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, satu lembar surat rapid antigen palsu, satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap stempel RSUD Sejiran Setason, dan satu buah pulpen. Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Sukoharjo Tahan...
Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved