Remaja 13 Tahun Diperawani Pria Kenalannya di Tengah Kebun Kopi Empat Lawang

Senin, 12 Juli 2021 - 13:14 WIB
loading...
Remaja 13 Tahun Diperawani Pria Kenalannya di Tengah Kebun Kopi Empat Lawang
Remaja 13 tahun diperawani pria kenalannya di tengah kebun kopi Empat Lawang.Foto/ilustrasi
A A A
EMPAT LAWANG - Seorang remaja putri RP (13) warga Empat Lawang menjadi korban rudapaksa seorang pria. Remaja cantik ini tak kuasa melawan pria yang baru dikenalnya saat menonton acara Balon di Desa Talang Padang, Kabupaten Empat.

Pria yang merenggut mahkota RP tersebut bernama Andika (20). Dia ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang. “Iya dalam 1x24 jam team kita berhasil menangkap pelaku yang melakukan perbuatan rudapksa terhadap anak dibawah umur tersebut,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP WAHYU melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wanda Dhira Bernard, SIK.

Kejadian ini bermula saat pelaku melancarkan rayuan untuk mengantar pulang korban ke rumah usai menonton acara Balon, Jumat (9/7/2021) malam. Pelaku bersama temannya, YN menonton acara Balon di Desa Talang Padang.

Baca juga: Rencana Resepsi Pernikahan Tinggal Mimpi, Terop Sudah Berdiri tapi Tak Dapat Restu Polisi

Pelaku berkenalan dengan korban. Pada saat korban akan pulang pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban. Namun saat akan pulang korban sudah sempat curiga karena arah jalan pulang berbeda dan masuk kekebun kopi.

Selanjutnya pelaku memberhentikan motornya di kebun kopi tersebut, kemudian mendorong korban hingga jatuh ke tanah, selanjutnya pelaku merudapaksa korban. Setelah melakukan perbuatan itu, korban pun diantar pulang ke rumahnya. Kemudian, pada Sabtu (10/7/2021) korban bersama orang tuanya melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (11/7/2021) di Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari pengakuan pelaku ia khilaf melakukan perbuatanya itu. "Pelaku mengaku khilaf hingga nekat memerkosa korban. Bahkan, ia pun tak ingat nama korban," katanya.

Kini pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Empat Lawang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dikenakan Pasal 81 & 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak, terhadap pelaku.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)