Kakak-Adik Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi, Diduga Menjual Tabung Oksigen Melebihi HET

Senin, 12 Juli 2021 - 11:28 WIB
loading...
Kakak-Adik Asal Sidoarjo...
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers kasus penjualan tabung oksigen yang dijual di atas HET.
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua orang pria berinisial, AS dan TW atas kasus dugaan penjualan tabung oksigen di atas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dua orang asal Sidoarjo itu saat ini masih berstatus saksi.

Kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000. AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun facebook dan juga whatsapp group.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, salah satu Satgas Gakkum adalah memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Dari informasi masyarakat, kata dia, ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET.

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," katanya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Rencana Resepsi Pernikahan Tinggal Mimpi, Terop Sudah Berdiri tapi Tak Dapat Restu Polisi

Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19. "Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," pungkas Nico.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini berbunyi, '.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar'
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
44 Korban Penahanan...
44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
Bejat! Oknum Polisi...
Bejat! Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tersangka di Ruang Tahanan
Bantu Warga yang Ijazahnya...
Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji Malah Dilaporkan ke Polisi
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Tersangka Mutilasi Wanita...
Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
Siswi SMAN 1 Porong...
Siswi SMAN 1 Porong Meninggal dalam Kecelakaan Bus Brimob, Total 2 Orang Tewas
Bus Brimob Polda Jatim...
Bus Brimob Polda Jatim Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas Dievakuasi ke RSSA
Rekomendasi
Viral, Profesor Ini...
Viral, Profesor Ini Gunakan Drone untuk Cegah Mahasiswa Menyontek selama Ujian
Mengapa Paus Fransiskus...
Mengapa Paus Fransiskus Tidak Dimakamkan di Vatikan?
Slankers Antar Jenazah...
Slankers Antar Jenazah Bunda Iffet ke TPU Karet Bivak
Berita Terkini
Pramono-Rano Karno Minta...
Pramono-Rano Karno Minta Dikritik Ribuan Kader PDIP Jakarta: Jangan Ragu!
52 menit yang lalu
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
1 jam yang lalu
Breaking News! Anggota...
Breaking News! Anggota DPRD Jakarta Brando Susanto Meninggal Dunia saat Memimpin Halalbihalal di Atas Panggung
2 jam yang lalu
CFD Jalan Margonda Depok...
CFD Jalan Margonda Depok Mulai Digelar Pekan Depan, 1 Jalur Ditutup
2 jam yang lalu
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan di Pondok Indah Tewaskan 2 Orang
2 jam yang lalu
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
2 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved