Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:17 WIB
loading...
Rumah 2 Pengedar Narkoba...
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan terhadap dua rumah pemain narkoba yaitu YA (33) dan BS (36) di lokasi terpisah di Toboali Bangka Selatan. iNews/Wiwin
A A A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan terhadap dua rumah pemain narkoba yaitu YA (33) dan BS (36) di lokasi terpisah di Toboali Bangka Selatan.

YA digerebek di sebuah rumah di Perumnas Toboali pada Kamis (08/07/2021) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat bruto 19,30 gram.

Sedangkan BS digrebek di sebuah rumah di jalan Bukit Permai Toboali pada Jumat (09/07/2021) dan ditemukan 12 paket narkona jenis sabu seberat 16,24 gram.

Tak hanya menemukan sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bungkusan plastik bening kecil, sekot kecil dari plastik, pirek kaca, alat hisab sabu dan beberapa bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP sutan sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip berawal dari informasi warga yang kemudian ditelusuri oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

"Setelah ditelusuri dan digrebek ternyata benar kedua tersangka ini pemain sabu yang dibuktikan dengan adanya penemuan barang bukti sabu. saat diinterogasi, tersangka YA mengaku sudah 1 tahun bermain dengan sabu dan tersangka BS sudah 30 kali melakukan transaksi dengan seseorang di luar Bangka Selatan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi," katanya, Minggu (11/07/2021). Baca: Soal Dugaan Pungli di Pemakaman Khusus COVID-19 di Bandung, Gubernur Jabar Minta Maaf.

Kedua tersangka bersama barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. "Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Terlindas Bus, Pengendara Motor Tewas di Lokasi Kejadian.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved