Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:17 WIB
loading...
Rumah 2 Pengedar Narkoba di Toboali, Polisi Temukan 16 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan terhadap dua rumah pemain narkoba yaitu YA (33) dan BS (36) di lokasi terpisah di Toboali Bangka Selatan. iNews/Wiwin
A A A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan terhadap dua rumah pemain narkoba yaitu YA (33) dan BS (36) di lokasi terpisah di Toboali Bangka Selatan.

YA digerebek di sebuah rumah di Perumnas Toboali pada Kamis (08/07/2021) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat bruto 19,30 gram.

Sedangkan BS digrebek di sebuah rumah di jalan Bukit Permai Toboali pada Jumat (09/07/2021) dan ditemukan 12 paket narkona jenis sabu seberat 16,24 gram.

Tak hanya menemukan sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bungkusan plastik bening kecil, sekot kecil dari plastik, pirek kaca, alat hisab sabu dan beberapa bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP sutan sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip berawal dari informasi warga yang kemudian ditelusuri oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

"Setelah ditelusuri dan digrebek ternyata benar kedua tersangka ini pemain sabu yang dibuktikan dengan adanya penemuan barang bukti sabu. saat diinterogasi, tersangka YA mengaku sudah 1 tahun bermain dengan sabu dan tersangka BS sudah 30 kali melakukan transaksi dengan seseorang di luar Bangka Selatan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi," katanya, Minggu (11/07/2021). Baca: Soal Dugaan Pungli di Pemakaman Khusus COVID-19 di Bandung, Gubernur Jabar Minta Maaf.

Kedua tersangka bersama barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. "Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Terlindas Bus, Pengendara Motor Tewas di Lokasi Kejadian.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)