Ada PPKM Darurat, 12.400 Pegawai Mal di Kota Bandung Dirumahkan dan PHK

Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Elly menerangkan, meskipun aktivitas mal ditutup, namun toko yang menjual kebutuhan pokok dan kesehatan masih diperbolehkan buka. Resto dan kafe pun tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat hanya melayani pembelian untuk dibawa ke rumah (take away).



Dia juga menerangkan bahwa jam operasional toko modern dan ritel di Kota Bandung dibatasi pukul 10.00-19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Kami menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern selama masa PPKM Darurat . Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut," katanya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3037 seconds (0.1#10.140)