Ada PPKM Darurat, 12.400 Pegawai Mal di Kota Bandung Dirumahkan dan PHK

Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:50 WIB
loading...
Ada PPKM Darurat, 12.400...
Sekitar 12.400 karyawan mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung terpaksa dirumahkan dan di-PHK menyusul pelaksanaan PPKM Darurat. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pusat-pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung, Jabar, sangat terdampak dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yang dimulai sejak Sabtu (3/7/2021), dan berlangsung selama 17 hari.



Aturan PPKM yang mewajibkan mal dan pusat-pusat perbelanjaan tutup selama PPKM Darurat , mengakibatkan para pegawainya harus dirumahkan. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).



Berdasarkan catatan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat, sekitar 12.400 pegawai mal dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bandung kini dirumahkan dan di-PHK, mulai dari pelayan, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan.



"Kurang lebih 12.400 pegawai yang dirumahkan , mulai penjaga toko, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan karena mall tutup," ungkap Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar, Satriawan Natsir.

Satriawan melanjutkan, selain mengakibatkan ribuan pegawai dirumahkan dan di-PHK, pelaksanaan PPKM Darurat juga menimbulkan kerugian secara materi hingga Rp27,5 miliar per harinya. "Di Kota Bandung terdapat 22 mall. Jika dihitung, kerugian rata-rata mencapai Rp1,2 miliar/hari atau totalnya sekitar Rp27,5 miliar/harinya," katanya.



Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya pegawai mal yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat . "Dalam Perwal No. 68/2021 pasal 13 memuat aturan bahwa amal di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," ungkapnya.

Elly menerangkan, meskipun aktivitas mal ditutup, namun toko yang menjual kebutuhan pokok dan kesehatan masih diperbolehkan buka. Resto dan kafe pun tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat hanya melayani pembelian untuk dibawa ke rumah (take away).



Dia juga menerangkan bahwa jam operasional toko modern dan ritel di Kota Bandung dibatasi pukul 10.00-19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Kami menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern selama masa PPKM Darurat . Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)