Ada PPKM Darurat, 12.400 Pegawai Mal di Kota Bandung Dirumahkan dan PHK
Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengheningkan Cipta Getarkan Jalanan Sidoarjo, Pengendara dan Satgas Khusyuk Berdoa untuk Indonesia
"Kurang lebih 12.400 pegawai yang dirumahkan , mulai penjaga toko, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan karena mall tutup," ungkap Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar, Satriawan Natsir.
Satriawan melanjutkan, selain mengakibatkan ribuan pegawai dirumahkan dan di-PHK, pelaksanaan PPKM Darurat juga menimbulkan kerugian secara materi hingga Rp27,5 miliar per harinya. "Di Kota Bandung terdapat 22 mall. Jika dihitung, kerugian rata-rata mencapai Rp1,2 miliar/hari atau totalnya sekitar Rp27,5 miliar/harinya," katanya.
Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya pegawai mal yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat . "Dalam Perwal No. 68/2021 pasal 13 memuat aturan bahwa amal di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," ungkapnya.
"Kurang lebih 12.400 pegawai yang dirumahkan , mulai penjaga toko, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan karena mall tutup," ungkap Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar, Satriawan Natsir.
Satriawan melanjutkan, selain mengakibatkan ribuan pegawai dirumahkan dan di-PHK, pelaksanaan PPKM Darurat juga menimbulkan kerugian secara materi hingga Rp27,5 miliar per harinya. "Di Kota Bandung terdapat 22 mall. Jika dihitung, kerugian rata-rata mencapai Rp1,2 miliar/hari atau totalnya sekitar Rp27,5 miliar/harinya," katanya.
Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri
Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya pegawai mal yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat . "Dalam Perwal No. 68/2021 pasal 13 memuat aturan bahwa amal di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," ungkapnya.
Lihat Juga :