Insentif Tenaga Kesehatan Kota Parepare Segera Dibayar
Jum'at, 09 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Pemkot Parepare akan segera membayar insentif tenaga kesehatan periode Oktober-Desember 2020 yang sempat menunggak. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
PAREPARE - Kabar baik buat seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Kota Parepare. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera membayarkan insentif nakes yang sempat menunggak pada periode Oktober hingga Desember tahun 2020.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad. Ia mengatakan, Pemkot Parepare telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk insentif nakes ini.
Baca juga:GOR Parepare Bakal Disulap Jadi Pusat Isolasi Mandiri Covid-19
"Kita tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat," katanya, Jumat (9/7).
MenurutJamaluddin, ada 310 nakes yang belum mendapatkan insentif sejak Oktober-Desember 2020. Nakes tersebut bertugas di puskesmas maupun RSUD Andi Makkasau Parepare. Rinciannya, 40 dokter ahli, 23 dokter umum, 173 perawat dan bidan, serta tenaga kesehatan lainnya 74 orang.
Rencana pembayaran insentif bagi nakes yang selama ini menjadi garda terdepan di masa pandemi Covid-19, kata Jamaluddin, berdasarkan instruksi Wali Kota Parepare , Taufan Pawe.
Baca juga:PPKM, Pemkot Parepare Tak Tutup Aktivitas Rumah Ibadah
"Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran. Untuk tanggal pasti pencairan belum ada, tapi tinggal tunggu validasi dari insepktorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat," jelas Jamaluddin.
Selain tunggakan pada tahun 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapakan anggaran insentif nakes untuk tahun 2021 ini.
"Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap tetapi agak terlambat karena tunggu dokumen lengkap. Hampir Rp20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare , Taufan Pawe (TP) mengungkapkan, pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare kemudian mengeluarkan kebijakan untuk membayar insentif nakes menggunakan APBD Parepare.
Baca juga:Taufan Pawe Ajak Komunitas TDA Bersama Bangkitkan Ekonomi Parepare
Salah satu intervensi yang dilakukan dalam memberikan hak-hak nakes sebagai ujung tombak penanggulangan Covid-19, kata Taufan , dengan mengeluarkan kebijakan penganggaran insentif nakes yang terhenti.
"Kami koordinasikan dengan BPK, dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19,” tandasnya.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad. Ia mengatakan, Pemkot Parepare telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk insentif nakes ini.
Baca juga:GOR Parepare Bakal Disulap Jadi Pusat Isolasi Mandiri Covid-19
"Kita tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat," katanya, Jumat (9/7).
MenurutJamaluddin, ada 310 nakes yang belum mendapatkan insentif sejak Oktober-Desember 2020. Nakes tersebut bertugas di puskesmas maupun RSUD Andi Makkasau Parepare. Rinciannya, 40 dokter ahli, 23 dokter umum, 173 perawat dan bidan, serta tenaga kesehatan lainnya 74 orang.
Rencana pembayaran insentif bagi nakes yang selama ini menjadi garda terdepan di masa pandemi Covid-19, kata Jamaluddin, berdasarkan instruksi Wali Kota Parepare , Taufan Pawe.
Baca juga:PPKM, Pemkot Parepare Tak Tutup Aktivitas Rumah Ibadah
"Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran. Untuk tanggal pasti pencairan belum ada, tapi tinggal tunggu validasi dari insepktorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat," jelas Jamaluddin.
Selain tunggakan pada tahun 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapakan anggaran insentif nakes untuk tahun 2021 ini.
"Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap tetapi agak terlambat karena tunggu dokumen lengkap. Hampir Rp20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare , Taufan Pawe (TP) mengungkapkan, pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare kemudian mengeluarkan kebijakan untuk membayar insentif nakes menggunakan APBD Parepare.
Baca juga:Taufan Pawe Ajak Komunitas TDA Bersama Bangkitkan Ekonomi Parepare
Salah satu intervensi yang dilakukan dalam memberikan hak-hak nakes sebagai ujung tombak penanggulangan Covid-19, kata Taufan , dengan mengeluarkan kebijakan penganggaran insentif nakes yang terhenti.
"Kami koordinasikan dengan BPK, dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19,” tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :