Lima Pelaku PETI Diringkus Tim Sultan Polres Tebo

Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:45 WIB
loading...
Lima Pelaku PETI Diringkus Tim Sultan Polres Tebo
Lima sekawan asal Tebo, diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo ketika sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di jalan 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Lima sekawan asal Tebo, diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo ketika sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di jalan 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar,S.I.K mengatakan para pelaku diamankan Kamis (08/07/2021). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan pelaku.

Lima sekawan tersebut adalah, Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra, dan Irham Maulana. Mereka kini diamankan di Tahan Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita amankan sekira pukul 16.00 WIB, setelah kita menindak lanjuti laporan masyarakat pada pukul 14.00 WIB," katanya, Jumat (9/7/2021).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah keong, 2 lembar karpet, 1 dulang, 1 ember, 1 peralon, 1 buah selang air, 2 karet panbelt diesel, dan 1 unit mesin diesel. Baca juga: Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Akan kita kembangkan lagi dari hasil penangkapan. Kini (pelaku) masih diperiksa intensif," ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)