Kepala DP2KP Bantah Adanya Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Hotel Thabita
Kamis, 08 Juli 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga. Menurut Terry, pekerjaan hotel Thabita itu dimulai September 2019 lalu. Namun karena kontrak jamak, maka harusnya berakhir pada Agustus 2020.
Kemudian pada Januari 2020 lalu progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada Februari 2020, Pemkab Jayapura meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan pembangunan hotel itu. Namun, pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan, sehingga Pemkab belum mendapatkan klarifikasi mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat.
"Kita mengundang untuk kedua kalinya, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian, kita mengundang yang ketiga kalinya lagi, malah yang hadir dia punya kuasa hukum," bebernya.
Dari situ, Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian, pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dalam surat itu Pemkab meminta agar pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan pembangunan itu.
Tetapi hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan-laporan dari Pemkab terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.
Kemudian pada Januari 2020 lalu progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada Februari 2020, Pemkab Jayapura meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan pembangunan hotel itu. Namun, pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan, sehingga Pemkab belum mendapatkan klarifikasi mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat.
"Kita mengundang untuk kedua kalinya, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian, kita mengundang yang ketiga kalinya lagi, malah yang hadir dia punya kuasa hukum," bebernya.
Dari situ, Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian, pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dalam surat itu Pemkab meminta agar pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan pembangunan itu.
Tetapi hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan-laporan dari Pemkab terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.
Lihat Juga :