DKI Diminta Pidanakan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Rabu, 07 Juli 2021 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Sementara restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Sementara restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(hab)
Lihat Juga :