DKI Diminta Pidanakan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:23 WIB
loading...
DKI Diminta Pidanakan...
Bendahara PWNU DKI Jakarta, M Taufik.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta meminta kepada pemerintah agar menindak perusahaan yang melanggar PPKM darurat . Pemprov DKI Jakarta diminta tidak segan-segan mempidanakan perusahaan nakal tersebut.

Bendahara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta M Taufik mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021).

Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota."Harus ditindak itu perusahaan yang melanggar dan segera pidanakan saja. Anies marah itu saya rasa karena unsur kemanusian dan ingin menyelamatkan nyawa manusia," kata Taufik kepada wartawan Rabu (7/7/2021).

Taufik mengaku, kebijakan PPKM darurat agar dipatuhi oleh semua perusahaan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga mendukung langkah Anies Baswedan yang memarahi pimpinan perusahaan saat sidak di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

"Agar ada efek jera, jangan jadi main-main. Inikan buat keselamatan rakyat Jakarta. Kami minta seluruh perusahaan di Jakarta patuh PPKM darurat," ujarnya. Baca: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%

Taufik melanjutkan, DPRD juga siap menerima aduan masyarakat bagi yang mengetahui adanya aktifitas perkantoran yang menyuruh karyawan masuk kantor. Diketahui, ada 16 aturan PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali. Dinataranya, perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Sementara restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
ARMY Siap War Tiket...
ARMY Siap War Tiket Konser BTS ARIRANG in Jakarta Hari Ini, Harga Termurah Rp1,8 Juta
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved