DKI Diminta Pidanakan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:23 WIB
loading...
DKI Diminta Pidanakan...
Bendahara PWNU DKI Jakarta, M Taufik.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta meminta kepada pemerintah agar menindak perusahaan yang melanggar PPKM darurat . Pemprov DKI Jakarta diminta tidak segan-segan mempidanakan perusahaan nakal tersebut.

Bendahara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta M Taufik mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021).

Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota."Harus ditindak itu perusahaan yang melanggar dan segera pidanakan saja. Anies marah itu saya rasa karena unsur kemanusian dan ingin menyelamatkan nyawa manusia," kata Taufik kepada wartawan Rabu (7/7/2021).

Taufik mengaku, kebijakan PPKM darurat agar dipatuhi oleh semua perusahaan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga mendukung langkah Anies Baswedan yang memarahi pimpinan perusahaan saat sidak di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

"Agar ada efek jera, jangan jadi main-main. Inikan buat keselamatan rakyat Jakarta. Kami minta seluruh perusahaan di Jakarta patuh PPKM darurat," ujarnya. Baca: Ketika Anies Baswedan Marah saat Temukan Perusahaan Tidak Terapkan WFH 100%

Taufik melanjutkan, DPRD juga siap menerima aduan masyarakat bagi yang mengetahui adanya aktifitas perkantoran yang menyuruh karyawan masuk kantor. Diketahui, ada 16 aturan PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali. Dinataranya, perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved