Parepare Zona Merah Covid-19, Pelanggar Prokes Bakal Disanksi

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:43 WIB
loading...
Parepare Zona Merah...
Seorang warga pelanggar prokes menjalani sanksi sosial menyapu jalanan, yang terjaring operasi yustisi prokes. Foto: Sindonews/Darwity Dalle
A A A
PAREPARE - Kasus aktif Covid-19 di Kota Parepare terus mengalami peningkatan. Dalam empat hari terakhir menembus angka ratusan hingga kembali jadi zona merah Covid-19.

Kondisi tersebut membuat pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Baca Juga: Wali Kota Parepare Berinovasi Dirikan Gedung COVID Center

Ketua Keamanan Tim Gugus Tugas Penangguangan Covid-19 Parepare, Muhammad Anshar Makkarai mengatakan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diambil tindakan tegas berupa sanksi sosial. Setelah diberi masker, pelanggar prokes lalu menjalani sanksi.

"Sanksinya, denda Rp50 ribu. Yang tidak mampu bayar denda, diganti dengan sanksi fisik seperti push up serta kerja sosial melakukan pembersihan pada titik yang telah ditentukan, seperti menyapu jalan atau memungut sampah selama tiga jam. Dan sudah ada warga yang kita tindak tegas karena melanggar prokes," ungkap Ansar.

Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Parepare , Ariyadi mengatakan, operasi yustisi menyasar ruas-ruas protokol yang ramai dilintasi warga. "Ada lima orang yang kedapatan tidak memakai masker, empat sanksi administrasi dan satu diberikan sanksi sosial,"katanya.

Ariyadi menjelaskan, operasi tersebut terus digelar sesuai surat perintah hingga tanggal 19 Juli 2021. "Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan ," katanya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Parepare , Rahmawati mengatakan, empat kecamatan yang ada di Parepare, bahkan kini berstatus zona merah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Razia Masker Kembali Dilakukan di Parepare

"Mobilitas di seluruh kecamatan memang terbilang tinggi, yang terjadi saat Parepare masih berada di zona hijau. Masyarakat lengah dan kurang menerapkan protokol kesehatan," ungkap Rahmawati.

Data dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Parepare, terdata sebanyak 110 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain 88 pasien menjalani isolasi mandiri, 6 diantaranya menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Andi Makkasau Parepare, empat pasien Covid-19 di RS Sumantri, dan 12 lainnya menjalani perawatan di RS Fatima.

"Pemantauan juga tengah ketat kami lakukan terhadap 59 orang yang merupakan hasil tracing karena berkontak erat dengan suspek. Semua yang dalam pantauan, akan terus kita update perkembangannya," papar Rahmawati.

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Massal, Kodim 1405 Kota Parepare Target 1.140 Orang

Kembali berada di zona merah, menggerakkan tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Parepare , untuk kembali menegakkan aturan prokes yang mulai longgar diterapkan masyarakat, melalui operasi yustisi. Sanksi pelanggaran prokes, juga kembali akan diterapkan, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi prokes pada sejumlah titik.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada! Kecamatan Batam...
Waspada! Kecamatan Batam Kota Berstatus Zona Merah COVID-19
Langgar Prokes hingga...
Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa
Langgar Prokes, Restoran...
Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasangi Police Line
Sepanjang 2021, Pemkot...
Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar Jaring 6.433 Pelanggar Prokes
Tak Taat Aturan Prokes,...
Tak Taat Aturan Prokes, Pemkot Bakal Evaluasi Operasional Ruang Publik di Bandung
Masuk Zona Merah, Kesadaran...
Masuk Zona Merah, Kesadaran Prokes di Daerah Masih Rendah dan Stigma Sosial Tinggi
Tempat Wisata di Tangerang...
Tempat Wisata di Tangerang Ditutup dan Dilaporkan Polisi, Ada Apa?
Seminggu Operasi Razia...
Seminggu Operasi Razia Masker, 1.680 Warga Disanksi
Pelanggaran Prokes saat...
Pelanggaran Prokes saat DJ Una Manggung, Polisi Koordinasi Satgas Covid-19
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Mengenal Palung Filipina,...
Mengenal Palung Filipina, Zona Gempa M7,6 Pemicu Tsunami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved