Tolak Tegas Klaim Kubu Lawan, BB1%MC Berdiri Tegak Bersama Rakyat Indonesia
Rabu, 07 Juli 2021 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah jelas kami telah dan akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, kami juga akan sangat menghormati semua keputusan hukum," tegas Fredy, Rabu (7/6/2021).
Menurut Fredy, informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan mengingat pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Badan Hukum Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.
Mengenai kepemilikan logo atau merek kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan, Fredy menyatakan bahwa hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh MA dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.
"Artinya, badan hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang kita miliki dan atribut yang kita pakai itu telah sah secara hukum dan secara eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham," paparnya.
Fredy kembali menegaskan bahwa BB1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatannya berbentuk sosial dan berkontribusi untuk masyarakat sesuai dengan program yang sudah dicanangkan, yakni Bakti Untuk Negeri.
"Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusifitas, berpegangan kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tegas Fredy.
Fredy mengatakan, pihaknya akan tetap berkegiatan sesuai arahan dan intruksi dari El Presidente BB1%MC Indonesia, Pegi Diar dan seluruh Vice President beserta jajaran kepengurusan BB1%MC Indonesia.
Menurut Fredy, informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan mengingat pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Badan Hukum Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.
Mengenai kepemilikan logo atau merek kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan, Fredy menyatakan bahwa hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh MA dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.
"Artinya, badan hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang kita miliki dan atribut yang kita pakai itu telah sah secara hukum dan secara eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham," paparnya.
Fredy kembali menegaskan bahwa BB1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatannya berbentuk sosial dan berkontribusi untuk masyarakat sesuai dengan program yang sudah dicanangkan, yakni Bakti Untuk Negeri.
"Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusifitas, berpegangan kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tegas Fredy.
Fredy mengatakan, pihaknya akan tetap berkegiatan sesuai arahan dan intruksi dari El Presidente BB1%MC Indonesia, Pegi Diar dan seluruh Vice President beserta jajaran kepengurusan BB1%MC Indonesia.
Lihat Juga :