Disebut Pernah Pimpin Perusahaan hingga Pailit, Dirut Baru Perseroda Angkat Bicara

Selasa, 06 Juli 2021 - 22:05 WIB
loading...
A A A
Kuasa Hukum lainnya menambahkan, sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya. “Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” ujarnya.



Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara dedenk, hakim, adi cs, dan safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.

“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, perusahaan PT.Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)