Surat Mendagri No.131 Jadi Dasar AMJ Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:10 WIB
loading...
Surat Mendagri No.131...
Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga,Biro Otda Provsu.(Sindonews.com/Ist)
A A A
MEDAN - Terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, sebenarnya menjadi dasar akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus, tidak lagi berlaku normal pada Februari 2022.

Apalagi dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar. Sehingga dengan kata lain, AMJ Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah Kemendagri tersebut.

"Sebenarnya begitu (surat Mendagri itu jadi dasar atas AMJ Hefriansyah-Togar, Red). Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Selasa (6/7/2021).

Tidak hanya mengusulkan pemberhentian, surat Mendagri yang ditandatangi oleh Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik tersebut, menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap Wali Kota Pematang Siantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan.

Surat itu sebagai tindak lanjut, Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

"Boleh aja Wali Kota Siantar mengeluarkan argumen karena itu hak dia. Sah-sah saja dia berpendapat. Namun pengemban regulasi inikan pembinanya Kemendagri. Yang menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian dan pengangkatan juga mereka. Jadi nantinya juga kembali ke mereka. Dikaji lagi sejauh mana masa jabatan kepala daerah itu," terangnya.

Soal AMJ Hefriansyah sendiri, diakuinya pernah mendengar informasi dari pihak Kemendagri, bahwa yang bersangkutan telah menyetujui kebijakan tersebut. Bahkan segala hak-hak Hefriansyah, diketahui akan diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu informasi yang kami terima dari Kemendagri, bahwa dia (Hefriansyah) bersedia untuk turut dilantik pejabat terpilihnya (sesuai hasil Pilkada). Omongan itu ada dan ada beberapa saksinya waktu itu," katanya.

Begitupun pihaknya akan melihat perkembangan dari DPRD Siantar atas hal ini, sebelum melayangkan surat untuk meminta klarifikasi secara terperinci, soal alasan pihak legislatif setempat mengulur sidang paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar. "Kita lihat dulu nanti, kalau memang belum ada juga tentu secara resmi akan kita layangkan surat (ke DPRD Siantar)," pungkasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan, akan segera melantik Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih, Susanti Dewayani, jika memang SK dari Kemendagri sudah sampai di tangannya.

"Kalau sudah ada itu (SK pelantikan) dari Mendagri, saya lantik itu," katanya menjawab wartawan usai Salat Jumat di Masjid Gubsu, Komplek Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, pekan lalu.

Menurut Edy, seyogianya AMJ Hefriansyah-Togar akan berakhir di Februari 2022 mendatang. "Tapi untuk pemerataan, dilakukan penyamaan dan di tahun ini dilakukan pelantikan. Berarti akan ada rapel sampai akhir jabatan. Begitu dia. Tetapi kita tunggu proses dari Mendagri atas nama presiden," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2505 seconds (0.1#10.140)