Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Senin, 05 Juli 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan terkait pungutan yang dikeluarkan sekolah SMA Negeri 1 Puri itu memang tidak wajib. Sekolah memang memberikan keringanan kepada wali murid untuk tidak membayar penuh, tapi dengan syarat. Yakni wali murid yang keberatan harus menunjukkan kartu miskin.
Akan tetapi, bagi N dan wali murid lainnya itu hanya kamuflase belaka. Ironisnya, SMA Negeri 1 Puri merupakan sekolah pelat merah yang juga mendapatkan asupan anggaran dari pemerintah. Sehingga, pungutan sebesar itu seyogyanya tidak terjadi.
Jika dibandingkan dengan sekolah lain yang berada di Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto, besaran pungutan yang ditetapkan di sekolah ini, kata N jauh lebih besar. Sebab pada umumnya sekolah tidak menarik biaya regriatasi maupun adanya Dana Partisi Masyarakat (DPM).
"Kan sudah ada SPP. Di sini juga SPP paling tinggi nominalnya dibandingkan dengan sekolah lain," terang N.
Baca juga: Agar Kekebalan Kelompok Segera Terwujud, Jawa Timur Targetkan 300.000 Vaksinasi per Hari
Tak hanya itu, meski mendapat keringanan dengan syarat, namun setiap siswa diwajibkan untuk melunasi biaya regriatasi sebelum tanggal 9 Juni. Sedangkan untuk pungutan DPM bisa di cicil. Karena dirasa memberatkan, sejauh ini ada ratusan wali murid yang mengajukan keberatan dan meminta pihak sekolah mengkaji ulang.
"Kalau memang aspirasi ini tidak dipenuhi, maka kita akan sampaikan ke ombudsman hingga ke jalur class action yakni melakukan gugatan ke pengadilan. Karena kita keberatan, kita meminta agar pihak sekolah mengkaji ulang atau dihilangkan," kata N.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti saat dikonfirmasi kebijakan pungutan sebesar Rp2,9 juta itu dikeluarkan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah.
Akan tetapi, bagi N dan wali murid lainnya itu hanya kamuflase belaka. Ironisnya, SMA Negeri 1 Puri merupakan sekolah pelat merah yang juga mendapatkan asupan anggaran dari pemerintah. Sehingga, pungutan sebesar itu seyogyanya tidak terjadi.
Jika dibandingkan dengan sekolah lain yang berada di Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto, besaran pungutan yang ditetapkan di sekolah ini, kata N jauh lebih besar. Sebab pada umumnya sekolah tidak menarik biaya regriatasi maupun adanya Dana Partisi Masyarakat (DPM).
"Kan sudah ada SPP. Di sini juga SPP paling tinggi nominalnya dibandingkan dengan sekolah lain," terang N.
Baca juga: Agar Kekebalan Kelompok Segera Terwujud, Jawa Timur Targetkan 300.000 Vaksinasi per Hari
Tak hanya itu, meski mendapat keringanan dengan syarat, namun setiap siswa diwajibkan untuk melunasi biaya regriatasi sebelum tanggal 9 Juni. Sedangkan untuk pungutan DPM bisa di cicil. Karena dirasa memberatkan, sejauh ini ada ratusan wali murid yang mengajukan keberatan dan meminta pihak sekolah mengkaji ulang.
"Kalau memang aspirasi ini tidak dipenuhi, maka kita akan sampaikan ke ombudsman hingga ke jalur class action yakni melakukan gugatan ke pengadilan. Karena kita keberatan, kita meminta agar pihak sekolah mengkaji ulang atau dihilangkan," kata N.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti saat dikonfirmasi kebijakan pungutan sebesar Rp2,9 juta itu dikeluarkan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah.
Lihat Juga :