PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Senin, 05 Juli 2021 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Baca juga:Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik
Aturan perjalanan baru ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali, karena peningkatan kasus Covid yang tinggi di daerah tersebut.
Bagicalon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, wajib melampirkan surat keterangan yang merujuk pada kondisi kesehatannya.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Baca juga:Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik
Aturan perjalanan baru ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali, karena peningkatan kasus Covid yang tinggi di daerah tersebut.
Bagicalon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, wajib melampirkan surat keterangan yang merujuk pada kondisi kesehatannya.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Lihat Juga :